MEDAN, Berita HUKUM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan merespon keras atas adanya klarifikasi usia DYS yang dikatakan sudah berusia 12 tahun oleh Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Daniel Marunduri.
Pernyataan itu dinilai LBH Medan sebagai upaya pihak Kepolisian untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan mengatakan usia DYS telah melebihi 12 tahun berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang diperoleh dari Kantor Kelurahan di kediaman orang tua DYS yaitu RS dan TM.
“Sementara hasil dari investigasi tim LBH Medan William A. Zai, SH dan Syah Rijal Munthe, SH di lapangan bahwa diperoleh dari keterangan penyidik Polres Pematang Siantar ternyata sudah mengetahui usia DYS tersebut 11 tahun, namun karena adanya desakan dari ibu nya DYS yaitu RS dan pihak korban, maka pihak Penyidik melakukan penahan terhadap DYS dengan alasan pernah melakukan perbuatan yang sama,” ucap Wakil Direktur LBH Medan, M Khaidir Harahap SH, Jumat (14/6).
Khaidir menambahkan bahwa sudah sangat jelas kalau pihak penyidik Kepolisian telah salah besar melakukan penahanan terhadap DYS bukan karena berdasarkan undang-undang, tapi karena desakan atau berdasarkan permintaan.
“Jangan-jangan tahanan yang ada di Polres sekarang ini ditahan karena pesanan pihak-pihak tertentu. Jadi lebih baik penyidik Polres Pematang Siantar mengakui kelalaiannya dan meminta ma'af daripada melakukan hal-hal yang berusaha untuk mengelabui masyarakat dan mengaburkan kasus ini,” kata Khaidir lagi.
Sementara soal adanya permasalahan Kartu Keluarga yang diduga dipalsukan menurut Khaidir adalah hal berbeda dan penyidik dapat melakukan penyidikan untuk mencari oknum yang memalsukan KK tersebut.
“Semua yang terlibat dalam kasus DYS ini yang dimulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan Pengadilan akan kami laporkan kepada atasan mereka masing-masing agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum pada saat melakukan penyidikan, penuntutan maupun pada saat sidang di Pengadilan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Polres Pematangsiantar yang menangani bocah 11 tahun, DYS atas kasus pencurian melakukan klarifikasi dengan melakukan pengecekan ke beberapa pihak. Bocah yang dihukum karena mencuri ponsel dan laptop itu mereka pastikan telah berumur 12 tahun 3 bulan 23 hari.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Daniel Marunduri menjelaskan setelah dilakukan pengecekan ke sekolah, di buku siswa dengan Nomor Induk 4254 tercatat bahwa bocah tersebut lahir 24 Desember 2000. Data itu sesuai dengan dengan raport kelas 1 dan 2. Daniel menambahkan, selain mengecek ke sekolah, pihaknya telah melakukan kroscek fotokopi kartu keluarga yang didapat mereka dari ibu angkatnya saat penyidikan kasus dimulai. Ternyata kartu keluarga tidak terdaftar di Kecamatan Siantar Selatan.
Pihak kelurahan telah mengeluarkan surat keterangan tertanggal 12 Juni 2013 yang menyatakan bahwa penerbitan atau pencetakan Kartu Keluarga atas nama orangtua angkat bocah tidak terdaftar pada register kependudukan. Selain itu, dalam suratnya dinyatakan ada dugaan Kartu Keluarga dipalsukan.(bhc/and) |