JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para bakal calon pasangan gubernur, walikota dan bupati, merupakan salah satu bentuk transparansi dan kejujuran calon penyelenggara negara dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah. Dengan begitu, diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam mencermati kekayaan pasangan calon dan memilih calon pemimpin bagi kemajuan daerahnya.
Menurut Adnan, bersih atau jujur-tidaknya kepala daerah dapat dilihat dari mengisinya laporan harta kekayaan. "Transparansi para bakal calon kepala daerah ini, merupakan salah satu bentuk kejujuran. Dan kejujuran itu bisa kita saksikan sekarang," kata Adnan.
Sejak dibuka pada Rabu (22/7) lalu, Gedung KPK terlihat dipadati para bakal pasangan kepala daerah, maupun para utusan dan tim sukses yang bersangkutan. Salah satu bakal calon yang menyerahkan langsung adalah Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang populer disapa Pasha “Ungu” pada Jumat (24/7).
Untuk mengantisipasi membludaknya para pelapor, Direktorat PP LHKPN telah menambah jumlah petugas agar proses pelayanan bisa berjalan dengan lancar dan optimal. Sebagaimana diketahui, LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak.
Setelah laporan disampaikan, KPK akan mengumumkan nama-nama bakal calon yang telah menyerahkan, memberi bukti pendaftaran, serta ringkasan harta. Setelah itu, KPK akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang sudah disampaikan tersebut.(kpk/bh/sya)
|