Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
LHKPN
LHKPN untuk Memilih Kepala Daerah yang Jujur
Tuesday 28 Jul 2015 07:28:32
 

Ilustrasi. Tampak Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang populer disapa Pasha “Ungu” saat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para bakal calon pasangan gubernur, walikota dan bupati, merupakan salah satu bentuk transparansi dan kejujuran calon penyelenggara negara dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah. Dengan begitu, diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam mencermati kekayaan pasangan calon dan memilih calon pemimpin bagi kemajuan daerahnya.

Menurut Adnan, bersih atau jujur-tidaknya kepala daerah dapat dilihat dari mengisinya laporan harta kekayaan. "Transparansi para bakal calon kepala daerah ini, merupakan salah satu bentuk kejujuran. Dan kejujuran itu bisa kita saksikan sekarang," kata Adnan.

Sejak dibuka pada Rabu (22/7) lalu, Gedung KPK terlihat dipadati para bakal pasangan kepala daerah, maupun para utusan dan tim sukses yang bersangkutan. Salah satu bakal calon yang menyerahkan langsung adalah Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang populer disapa Pasha “Ungu” pada Jumat (24/7).

Untuk mengantisipasi membludaknya para pelapor, Direktorat PP LHKPN telah menambah jumlah petugas agar proses pelayanan bisa berjalan dengan lancar dan optimal. Sebagaimana diketahui, LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak.

Setelah laporan disampaikan, KPK akan mengumumkan nama-nama bakal calon yang telah menyerahkan, memberi bukti pendaftaran, serta ringkasan harta. Setelah itu, KPK akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang sudah disampaikan tersebut.(kpk/bh/sya)




 
   Berita Terkait > LHKPN
 
  Johan Budi Soroti Minimnya Publikasi LHKPN Para Penegak Hukum oleh KPK
  18 Persen BUMD Lapor LHKPN
  Anwar Abbas Usul Bentuk Tim Telusuri Asal Harta Kekayaan Pejabat yang Naik Drastis
  Presiden Jokowi Wajib Tanyakan Laporan LHKPN Calon Menteri ke KPK
  LHKPN untuk Memilih Kepala Daerah yang Jujur
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2