Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BPK
LKPP 2014 Mendapat Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP)
Saturday 06 Jun 2015 20:39:03
 

Ilustrasi. Logo BPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014 tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini tersebut sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPP Tahun 2013. Selama Tahun 2014 Pemerintah telah memperbaiki permasalahan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan tahun 2013. Namun, tindak lanjut pemerintah belum sepenuhnya efektif untuk menyelesaikan permasalahan yaitu terkait suspen serta selisih catatan dan fisik SAL (Saldo Anggaran Lebih) sehingga permasalahan tersebut masih terjadi pada Pemeriksaan LKPP Tahun 2014.

Ada empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2014 yang menjadi pengecualian diantaranya: (1) pencatatan mutasi Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp2,78 triliun tidak dapat dijelaskan; (2) permasalahan Utang kepada Pihak Ketiga di tiga KL sebesar Rp1,21 triliun tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen yang memadai; (3) permasalahan pada transaksi dan/atau saldo yang membentuk SAL senilai Rp5,14 triliun sehingga penyajian catatan dan fisik SAL tersebut tidak akurat; (4) pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum.

Ketua BPK RI menyatakan “Empat permasalahan tersebut harus menjadi perhatian Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan agar ke depan tidak menjadi temuan berulang”. Hal tersebut disampaikan pada Paripurna DPR RI, Kamis (4/6) Penyerahan LHP LKPP Tahun 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR RI di Jakarta. Kegiatan ini dihadiri Ketua BPK, Wakil Ketua dan Para Anggota serta jajaran Pejabat Struktural BPK RI.

Dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan LKPP Pemerintah telah berupaya menindaklanjuti 54 rekomendasi dari 172 rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan LKPPTahun 2007-2013. Selain itu, sebagai bagian dari penerapan akuntansi berbasis akrual. Pemerintah telah menyelesaikan penggunaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) melalui tahapan pilloting dan rollout pada tahun 2015. Ketua BPK menegaskan” Kami berharap langkah Pemerintah mengenai penetapan pengakuan pendapatan dan belanja berbasis akrual mulai 1 Januari 2015 dapat meningkatkan keandalan laporan keuangan pemerintah“.(bpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2