Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ganja
LP Kerobokan Bebaskan ABG Australia Pembawa Ganja
Monday 05 Dec 2011 13:50:32
 

KP Kerobokan Denpasar, Bali (Foto: Ist)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Indonesia, Minggu (4/12) telah membebaskan abg Australia LM (14). Pembebasannya itu bertepatan dengan dua bulan ia mendekam dalam tahanan di Bali. LM menjadi tahanan aparat keamanan Indonesia, setelah kedapatan memiliki 6,3 gram ganja kering di dalam saku celananya.

"Sebelumnya kami sudah mengambil sidik jari, memproses dokumen pembebasan, dan mengambil foto yang bersangkutan. Dia sekarang bebas dan kami segera melepaskannya," kata Kepala LP Kerobokan, Bali, Siswanto kepada wartawan di Denpasar, Bali, Senin (5/12).

Sebelum dibebaskan, LM menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Pada 25 November lalu majelis hakim menjatuhkan hukuman selama dua bulan kurungan dipotong masa tahanan.

Karena LM sudah menjalani tahanan selama kurang lebih dua bulan, maka LM langsung menghirup udara bebas, setelah palu diketuk. Bocah 14 tahun ditahan aparat keamanan Selasa (4/10) di Legian, Kuta karena kedapatan menyimpan 6,9 gram ganja di saku celananya.

Menurut kuasa hukum sang bocah, Mohammad Rifan sejauh ini belum diketahui jadwal kepulangannya ke Australia. "Tiket penerbangan sudah didapat namun saya belum memperoleh konfirmasi dari orang tuanya kapan mereka akan pulang ke Australia. Dia pasti sangat gembira bisa bertemu orang tuanya lagi," kata Rifan.

Beberapa tahun belakangan Bali kerap menjadi persinggahan para pengedar obat-obatan terlarang. Salah satu kasus paling terkenal adalah kasus Bali Nine, yaitu sembilan warga Australia yang tertangkap tangan saat mencoba menyelundupkan 8,3kg heroin dari Bali ke Australia pada tahun 2005.

Enam orang dari mereka dijatuhi hukuman mati dan tiga lainnya menjalani hukuman penjara dalam waktu panjang. Sebagian dari mereka juga tengah menunggu putusan peninjauan kembali yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.(beb/sut)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2