DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Indonesia, Minggu (4/12) telah membebaskan abg Australia LM (14). Pembebasannya itu bertepatan dengan dua bulan ia mendekam dalam tahanan di Bali. LM menjadi tahanan aparat keamanan Indonesia, setelah kedapatan memiliki 6,3 gram ganja kering di dalam saku celananya.
"Sebelumnya kami sudah mengambil sidik jari, memproses dokumen pembebasan, dan mengambil foto yang bersangkutan. Dia sekarang bebas dan kami segera melepaskannya," kata Kepala LP Kerobokan, Bali, Siswanto kepada wartawan di Denpasar, Bali, Senin (5/12).
Sebelum dibebaskan, LM menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Pada 25 November lalu majelis hakim menjatuhkan hukuman selama dua bulan kurungan dipotong masa tahanan.
Karena LM sudah menjalani tahanan selama kurang lebih dua bulan, maka LM langsung menghirup udara bebas, setelah palu diketuk. Bocah 14 tahun ditahan aparat keamanan Selasa (4/10) di Legian, Kuta karena kedapatan menyimpan 6,9 gram ganja di saku celananya.
Menurut kuasa hukum sang bocah, Mohammad Rifan sejauh ini belum diketahui jadwal kepulangannya ke Australia. "Tiket penerbangan sudah didapat namun saya belum memperoleh konfirmasi dari orang tuanya kapan mereka akan pulang ke Australia. Dia pasti sangat gembira bisa bertemu orang tuanya lagi," kata Rifan.
Beberapa tahun belakangan Bali kerap menjadi persinggahan para pengedar obat-obatan terlarang. Salah satu kasus paling terkenal adalah kasus Bali Nine, yaitu sembilan warga Australia yang tertangkap tangan saat mencoba menyelundupkan 8,3kg heroin dari Bali ke Australia pada tahun 2005.
Enam orang dari mereka dijatuhi hukuman mati dan tiga lainnya menjalani hukuman penjara dalam waktu panjang. Sebagian dari mereka juga tengah menunggu putusan peninjauan kembali yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.(beb/sut)
|