Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penganiayaan
LPSK Dampingi 5 Korban Penganiayaan di Pengadilan Palu
Monday 03 Jun 2013 15:47:50
 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(Foto: Ist)
 
PALU, Berita HUKUM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim pendamping bagi lima saksi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob Poso di Pengadilan Negeri Palu, Senin (3/6).

"Pendampingan terhadap lima orang korban tersebut dalam persidangan yang akan dilaksanakan besok, merupakan bagian dari bentuk perlindungan yang telah diputuskan LPSK pada Februari lalu," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai melalui pesan elektroniknya, Senin (3/6).

Tim dipimpinan Anggota LPSK Penanggung Jawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Teguh Soedarsono. "Salah satu tugas tim adalah memastikan para terlindung LPSK yang juga merupakan saksi korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob tersebut merasa nyaman secara psikilogis dan aman dalam memberikan kesaksiannya di pengadilan palu," katanya.

Kabarnya, kelima saksi dan korban ini mengalami penyiksaan sejak proses penangkapan dan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Mereka akhirnya dilepaskan, karena dianggap tidak terbukti terlibat dalam peristiwa tewasnya dua anggota Brimob di Poso pada Desember 2012 lalu. "Meski telah dilepaskan, para saksi dan korban ini menderita sakit dan trauma akibat penyiksaan yang mereka alami saat itu," katanya.

Lebih lanjut Ketua LPSK mengatakan, pihaknya mengapresiasi keberanian kelima saksi korban ini untuk mengungkap peristiwa penyiksaan tersebut. Betapa tidak, dari 14 saksi dan korban yang mengalami penyiksaan saat itu, hanya lima orang saja yang berani mengungkap, sembilan lainnya justru enggan memberikan kesaksian.

"Ketakutan ini wajar terjadi, mengingat latar belakang pelaku cukup kuat dan bersenjata sehingga para saksi dan korban cenderung memilih bungkam," ungkapnya.

Selain itu, Ketua LPSK mengatakan selama ini upaya pemulihan medis dan psikologis telah diberikan kepada kelima korban tersebut. "Pasca ditandatanganinya perjanjian pada Maret lalu, para terlindung tersebut telah mendapatkan sejumlah penanganan medis dan konseling psikologis yang ditangani tim medis dan psikologis yang telah ditunjuk LPSK, hal ini diberikan secara gratis dan merupakan penghargaan negara terhadap para saksi korban yang telah berkontribusi terhadap proses penegakan hukum," katanya.

Untuk itu, Semendawai berharap peran kerja sama dari aparat penegak hukum di Palu dalam rangka pelaksanakan proses pemeriksaan terlindung LPSK pada persidangan yang akan berlangsung hari ini.(rm/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2