*Banyak Pihak yang Tidak Nyaman dengan Kabar Tertangkapnya
JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak untuk melakukan perlindungan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Hal ini harus langsung dilakukan, setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia dari Bogota, Kolombia nanti. Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (9/8).
Menurut Mahfud, penjagaan dan jaminan keselamatan Nazaruddin itu, juga termasuk tanggung jawab aparat keamanan. Apalagi hal ini menyangkut informasi penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang belum terbongkar seluruhnya. “Semuanya prosesnya akan berlangsung di KPK. Tapi itu sudah cukup menandakan bahwa ada sedikit keseriusan dari pemerintah dan penegak hukum untuk memberantas korupsi,” ujar dia.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah. Menurut dia, keberadaan Nazaruddin sangat penting untuk membongkar persoalan-persoalan korupsi di Tanah Air. Dirinya pun meminta jajaran Polri melindungi keselamatan Nazar. "Kapolri harus melindungi keselamatan yang bersangkutan. Banyak orang yang tak nyaman dengan tertangkapnya Nazaruddin,” tandasnya.
DPR, lanjut dia, akan mengikuti proses hukum di KPK, agar bebas dari intervensi mana pun. LPSK harus bisa diandalkan, karena UU memberi kewenangan kepada lembaga itu untuk melindungi Nazaruddin atas nyanyian-nyanyian dia yang lain.
Fahri mengingatkan LPSK untuk tidak mengulang kesalahan, ketika lembaga yang dipimpin oleh Abdul Haris Semendawai ini tidak bisa memberi perlindungan terhadap bekas Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji. "LPSK harus berani dan melaksanakan tanggung jawabnya yang diamanatkan UU,” jelas dia.(wmr/irm)
|