Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

LPSK Kembali Beri Perlindungan Terhadap Rosa Manulang
Thursday 12 Jan 2012 15:59:29
 

Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Saksi kunci kasus suap wisma atlet Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang akhirnya mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hal ini terkait dengan ancaman pihak tertentu yang membuatnya tertekan secara psikologis.

"Perlindungan itu diberikan setelah tiga pengacara Rosa mendatangi lembaga kami. LPSK memberikan perlindungan, agar terpidana Rosa Manulang bisa memberikan keterangan secara nyaman tidak tertekan," kata Penanggung Jawab Bantuan Hukum, Kompensasi, dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli Siregar kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (12/1/2012).

Menurut lili, LPSK akan mulai memberikan perlindungan psikologis kepada Rosa, setelah adanya permohonan tersebut. LPSK melakukan tindakan sesuai dengan yang dilaporkan dan segera memberikan bantuan psikologis mulai Jumat (13/1) besok, menyusul adanya permohonan tersebut. .

Sebelumnya, lanjut Lili, LPSK telah memberikan perlindungan fisik terhadap Rosa. Namun, belakangan ketika Rosa mengaku selalu merasa terancam dan tertekan, pihaknya akan memberikan perlindungan psikologis pun dinilai perlu diberikan.

"Memang kami lihat secara psikis pada saat pertama bertemu, dia benar-benar merasa ada keresahan dan tekanan. Untuk itu dia minta pendampingan. Karena Rosa perlu mendapat perlindungan psikologis, LPSK kemudian mengajukan perlindungan psikologis kepada Kepala Rutan Wanita Pondok Bambu dan KPK,” tandasnya.

Sedangkan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, perlindungan diberikan hanya sebatas untuk menjamin kesaksiannya selama menjalani proses hukum di pengadilan. LPSK pun siap memberikan perlindungan ketat, bila ada laporan perihal intimidasi yang diterima Rosa di rutan. \

“Perlindungan ketat terhadap seseorang diberikan bila diketahui orang yang bersangkutan mendapatkan intimidasi atau tekanan yang membahayakan bagi keselamatan jiwanya. Selain itu juga untuk jaminan kesaksian seseorang dalam pengadilan. Perlindungan tersebut dilakukan dengan menempatkan petugas LPSK di rutan dan KPK,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rosa Manulang, Muhammad Iskandar mengatakan, kliennya telah diancam sebanyak tiga kali. Rosa mendapat ancaman dari orang yang datang ke Rutan Wanita Pondok Bambu pada saat jam berkunjung telah habis atau pada malam hari. Pengancam tersebut datang berdua pada 26 dan 30 Desember 2011 dan 3 Januari 2012 lalu.

"Inisial pengancam NSR dan HSY. Orang tersebut meminta Rosa menuruti kemauan Nazaruddin saat bersaksi bagi Nazaruddin di Pengadilan Tipikor nanti. Selain dua orang yang datang masuk ke dalam Rutan, Para pengancam juga ada yang datang bergerombol di luar rutan,” jelas Iskandar.

Menurut Iskandar, gerombolan pengancam yang ada di luar itu, berteriak akan membunuh Rosa. Hal ini akan dilakukan mereka, bila tidak menuruti kemauannnya. Dia diancam untuk tidak memberikan keterangan sebenarnya dalam kasus suap wisma atlet. .

“Rosa diancam agar berbohong terkait kepemilikan PT. Anugerah Indah yang dimiliki Nazaruddin. Jika tidak dituruti pengancam akan membunuh Rosa dan keluarganya. Untuk itu kami meminta perlindungan LPSK,” tandas Iskandar.(inc/wmr/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2