Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Labora Sitorus
Labora Sitorus Jalani Sidang Perdana di PN Sorong
Friday 04 Oct 2013 22:54:02
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
SORONG, Berita HUKUM - Majelis Hakim Martinus Bala, Maria Sitanggang, dan Irianto Tiranda membuka sidang perdana Aiptu Labora Sitorus, pada pukul 10:00 WIT dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum, di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Sebagaimana biasa, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Terdakwa dalam persidangan yang selanjutnya setelah Terdakwa hadir, Majelis Hakim menanyakan kesehatan Terdakwa.

"Setelah Terdakwa menyatakan sehat, Majelis Hakim menanyakan identitas lengkap Terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, dilanjutkan dengan menanyakan apakah Terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Terdakwa dan menyatakan kalau dirinya didampingi oleh Penasehat Hukum," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Jumat (4/10).

Kemudiam Majelis Hakim (MH) mempersilahkan JPU membacakan Surat Dakwaan. MH menanyakan apakah Terdakwa telah mengerti isi dakwaan dan akan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang dijawab, kalau Terdakwa mengerti serta menyerahkan sepenuhnya kepada PH serta tidak berkeberatan atas surat dakwaan tersebut.

Sekitar pukul 13:00 WITA, mengingat Terdakwa dan PH tidak mengajukan eksepsi, maka MH menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2013 dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2