Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Densus 88
Lagi, Densus 88 Antiteror Tangkap Buron Teroris
Friday 21 Oct 2011 16:49:11
 

Kadiv HUmas Polri Irjen Pol. Anton Bachrul Alam (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUkum.com) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap Nanang Irawan alias Nang Ndut. Ia merupakan terduga pelaku terorisme yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) jaringan teroris Cirebon.

Penangkapan terhadap Nang Ndut itu tim khusus itu pada Jumat (21/10) pukul 07.10 WIB, di Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo, Madiun, Jawa Timur. Polisi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Demikian dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat (21/10).

Menurut Anton, Nang Ndut diduga terlibat dengan bom bunuh diri di Masjid Adz Dzikra, Mapolresta Cirebon, dan bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Kepunton, Solo, Jawa Tengah. "Dengan tertangkapnya Nang Dut secara otomatis buron kasus bom Cirebon sudah ditangkap semua," jelasnya.

Sebelumnya, Polri telah menangkap Yadi Al Hasan alias Abu Fatih alias Vijay, Beni Asri, dan Heru Komarudin. Sedangkan Beni Asri tertangkap di Desa Kasiek Koto Sani, Kecamatan Singkarak, Kabupaten Solok, Jumat (30/9) lalu. Selanjutnya, Densus 88 juga menangkap Heru Komarudin di Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Sabtu (8/10). Sedangkan Yadi tertangkap di Cirebon pada Rabu (19/10).(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Densus 88
 
  Polri Klaim Muhammad Jefri Meninggal karena Serangan Jantung
  Densus 88 Tembak Tiga Terduga Teroris Hingga Tewas di Tangsel
  Legislator Tanyakan Penyebab BNPT Identikkan Teroris dengan Islam
  Densus 88 Berhasil Bekuk 2 Terduga Jaringan Teroris
  Teguh Juwarno Kecewa Pada Tindakan Densus 88
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2