Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Lagi, Pejabat Kemsos Terancam 20 Tahun Bui
Monday 24 Oct 2011 16:56:05
 

Gedung Kementerian Sosial (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Yusrizal terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kasubdit Kemitraan Usaha Bantuan Sosial Fakir Miskin, Kementrian Sosial (Kemensos) didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sapi impor dan mesin jahit yang dilaksanakan PT Lasindo pada 2004.

"Terdakwa baik sendiri maupun bersama-sama dengan Amrun Daulay, Bachtiar Chamsyah, Iken BR Nasution (almarhum) dan Musfar Aziz melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata JPU Zet Tadung Allo dalam berkas dakwaannya yang disampaiakn di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/10).

Dalam dakwaanya, penuntut umum juga menyenutkab bahwa Yusrizal mendapat keuntungan sendiri sebanyak 380 Juta dari pengadaan 6.000 unit mesin jahit merk Jitu yang dilakukan PT. Lasindo yang menggunakan APBN tahun anggaran 2004 dan pengadaan sapi impor dari Australia melalui PT Atmadhira Karya, perusahaan Iken Nasution.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Yusrizal dilakukan terdakwa dengan menjalankan arahan dari atasannya saat itu, yakni Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) Amrun Daulay untuk menerima Direktur PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) Musfar Aziz selaku pemegang mesin jahit bermerk JITU dalam proyek Sarana Penunjang Produksi. Bahkan sebelumnya Yusrizal pun sempat mengatakan bahwa ia akan mengatur semuanya.

Pengadaan mesin jahit yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2004 dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2004 itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 20,3 miliar. Sedangkan untuk pengadaan penggemukan sapi impor asal Australia, penunjukkan PT Atmadhira Karya milik Iken BR Nasution yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1,9 miliar.

Atas segala perbuatannya itu, terdakwa Yusrizal dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni dakwaan pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (2) KUHP. Sedangkan dakwaan kedua, yakni Pasal 3 jo Pasal 31 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2