Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Lagi, Pejabat Kemsos Terancam 20 Tahun Bui
Monday 24 Oct 2011 16:56:05
 

Gedung Kementerian Sosial (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Yusrizal terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kasubdit Kemitraan Usaha Bantuan Sosial Fakir Miskin, Kementrian Sosial (Kemensos) didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sapi impor dan mesin jahit yang dilaksanakan PT Lasindo pada 2004.

"Terdakwa baik sendiri maupun bersama-sama dengan Amrun Daulay, Bachtiar Chamsyah, Iken BR Nasution (almarhum) dan Musfar Aziz melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata JPU Zet Tadung Allo dalam berkas dakwaannya yang disampaiakn di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/10).

Dalam dakwaanya, penuntut umum juga menyenutkab bahwa Yusrizal mendapat keuntungan sendiri sebanyak 380 Juta dari pengadaan 6.000 unit mesin jahit merk Jitu yang dilakukan PT. Lasindo yang menggunakan APBN tahun anggaran 2004 dan pengadaan sapi impor dari Australia melalui PT Atmadhira Karya, perusahaan Iken Nasution.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Yusrizal dilakukan terdakwa dengan menjalankan arahan dari atasannya saat itu, yakni Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) Amrun Daulay untuk menerima Direktur PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) Musfar Aziz selaku pemegang mesin jahit bermerk JITU dalam proyek Sarana Penunjang Produksi. Bahkan sebelumnya Yusrizal pun sempat mengatakan bahwa ia akan mengatur semuanya.

Pengadaan mesin jahit yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2004 dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2004 itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 20,3 miliar. Sedangkan untuk pengadaan penggemukan sapi impor asal Australia, penunjukkan PT Atmadhira Karya milik Iken BR Nasution yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1,9 miliar.

Atas segala perbuatannya itu, terdakwa Yusrizal dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni dakwaan pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (2) KUHP. Sedangkan dakwaan kedua, yakni Pasal 3 jo Pasal 31 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2