Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aksi Anarkis Massa
Lampung Selatan Masih Membara
Tuesday 01 May 2012 00:24:49
 

Patung Zainal Abidin Mantan Gubernur Lampung Yang dirobohkan warga (Foto:mahebanget)
 
KALIANDA (BeritaHUKUM.com) - Suasana di Lampung Selatan hari ini memanas, pasalnya, massa tidak hanya merusak patung Zainal Abidin mantan Gubernur Lampung, tetapi perkantoran; kantor Samsat, Pengadilan Agama dan Fasilitas Pemerintahan lain turut menjadi sasaran massa.

"Yang disasangkan Massa tidak hanya merubuhkan patung, kantor Samsat dan Pengadilan agama, tetapi fasilitas umum lain turut menjadi sasaran amarah warga. tidak ada tindakan pencegahan dan belum ada tindakkan apapun dari pihak yang berwajib," ujar salah satu tokoh warga Heri Burmulli saat dihubungi BeritaHUKUM.com, Senin (30/4).

Heri menilai aksi anarkis ini, merugikan Pemerintah dan warga Lampung Selatan sendiri. Karena patung yang sudah berdiri 3 bulan lalu dan merupakan aset negara serta sudah disetujui pembangunannya dirusak begitu saja, Ditambah juga dirinya sangat menyayangkan perusakan aset –aset negara lain tersebut.

Patung yang terletak di jalan protokol didepan kantor Kodim ini pada senin siang sekitar pukul 12.30 WIB dirusak dan dirubuhkan massa, "Aksi Anarkis masa Ini pasti ada yang menggerakkan dan mengomandokan tapi tidak tau siapa ? dan saat ini kondisi masih panas dan harusnya dilakukan dialog ”.ujarnya.

Hal senada juga dinyatakan, Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, pasalnya pihaknya kewalahan karena jumlah massa lebih banyak. Untuk itu, pihaknya menggelar mediasi yang dihadiri Komandan Kodim, Bupati, Ketua DPRD Lampung, dan Kapolres Lampung Selatan. Dan 5 tokoh masyarakat.

"Tetapi belum ada keputusan dari mediasi tersebut," tutur Sulistyaningsih saat dihubungi wartawan.

Sulistyaningsih menjelaskan, selain meminta patung diturunkan, warga juga meminta nama jalan yang sempat diubah oleh pemerintah daerah setempat untuk dikembalikan ke nama jalan seperti semula. Namun saat disinggung nama jalan tersebut, Sulistyangingsih mengaku lupa.

Aksi Anarkis massa selain merusak gedung pemerintahan dan Mobil operasional pemerintah juga mengakibatkan seorang pegawai pengadilan pun mengalami luka bocor di kepala akibat terkena batu.

Seperti diketahui, patung Zainal Abidin ini berdiri di era pemerintahan Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza, dimana Zainal Abidin adalah kakek dari sang Bupati saat ini.

Saat ini perlahan lautan massa yang sekitar 1.000 orang telah mulai membubarkan diri. Hanya tinggal belasan warga yang bertahan di sekitar patung yang dirobohkan, yang berada tepat di jalan protokol dikota Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

Zainal Abidin merupakan Gubernur kedua Lampung. Anaknya, Sjahchroedin ZP, saat ini menjadi Gubernur Lampung. Anak Gubernur Lampung, Rycko Menoza, kini menjadi Bupati Lampung Selatan.

Ayah Sjahchroedin ZP, Zainal Abidin menjabat Gubernur Lampung pada 1966-1973. Sebelum menjabat sebagai gubernur Lampung, Zainal Abidin Pagaralam pernah memegang berbagai jabatan di pemerintahan. Antara lain sebagai Bupati Lampung Utara, Bupati Lampung Selatan, Bupati Belitung, Walikota Tanjung Karang (sekarang Bandar Lampung) dan juga sebagai Residen Karesidenan daerah Lampung.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2