Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Laskar Anti Korupsi Laporkan Sejumlah Kasus ke Kejaksaan Agung RI
Tuesday 18 Dec 2012 15:32:33
 

Laskar Anti Korupsi saat bersama Kapuspenkum di ruangan Pers Kejaksaan Agung RI, Selasa (18/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia siang ini didatangi 10 orang perwakilan Laskar Anti Korupsi (LAKI), Selasa (18/12). Diterima oleh Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di ruangan konferensi pers.

Ketua DPP LAKI Burhanudin Abdullah mengatakan, "Kami mendukung penuh langkah kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.

Menurut Burhanudin, kerja kejaksaan bukanlah hal yang mudah, dan kasus korupsi yang telah menjadi persoalan yang sangat serius di negeri ini perlu mendapat perhatian dari semua pihak. Dengan adanya Kejaksaan, Kepolisian dan KPK maka tindak pidana korupsi harus mampu diselesaikan.

Burhanudin datang bersama pengurus dan perwakilan LAKI di pusat dan daerah yang ikut hadir yakni, Meta Indah, Agus Mahmudi, AD Udaini, Endang Suleman, Yabby Tri, Daruk Munawar, Nanu Firman, Hamka, dan Ardiansyah.

"Dari pada teriak-teriak, LAKI berusaha menempuh jalur komunikasi yang baik seperti ini," kata Burhanudin dan mengungkapkan bahwa LAKI ada di 33 Provinsi dan 170 Kabupaten Kota di Indonesia.

Selain itu, Burhanudin menyampaikan perlunya kejaksaan agar pada 2013 nanti fokus pada persoalan pendidikan. "Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan Rp 10 Triliun lebih dan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 67 Triliun setiap tahun, tapi saya sedih melihat kenyataan di lapangan, terdapat anak-anak yang putus sekolah atau tak bisa sekolah karena persoalan ketiadaan biaya," tambah Burhanudin.

Pada kesempatan itu juga, Hamka J SH Ketua DPP LAKI Sulsel yang juga pengacara ini menyayangkan sumber-sumber daya alam Indonesia masih banyak dikelola oleh pihak asing. "Persoalan korupsi termasuk penyebab terpuruknya negeri ini, dan semoga saja harapan Presiden, bahwa 15 tahun Indonesia benar-benar terlepas dari korupsi bisa tercapai," kata Hamka.

"Ada juga titipan dari kawan-kawan di Kalbar, yakni mengenai kasus Awang Faruk supaya jelas status hukumnya, katanya karena izin Presiden belum turun, tapi sudah ditetapkan tersangka, ini bagaimana?," imbuh Burhanudin.

Ditambahkannya lagi tentang DPO Chandra Indra yang hingga kini entah kemana rimbanya.

Kapuspenkum Setia Untung menyambut baik dukungan dan laporan LAKI dan akan menyampaikannya kepada Jaksa Agung. "Selama tugas di Kalbar saya terbantu disana, para pengurus LAKI sangat membantu dalam pemberantasan korupsi. Kejaksaan tidak hanya fokus pada kasus maupun pencegahan tindak pidana korupsi dana pendidikan, tapi komitmen dan skala prioritas kejaksaan mencakup juga pada persoalan pembangunan," kata Setia Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2