Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Prostitusi Online
Legislator Apresiasi Polisi Bongkar Prostitusi 'Online'
2020-11-29 15:04:34
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Prostitusi online yang kembali berhasil dibongkar polisi mendapat apresiasi dari legislator. Kali ini, apresiasi disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana yang memuji kerja profesional Polres Jakarta Utara yang berhasil menangkap 4 orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus tergolong perdagangan manusia (trafficking).

"Polisi bertindak sigap dan cepat merespon laporan masyarakat terkait informasi prostitusi online yang melibatkan artis tersebut. Mewakili masyarakat secara umum, pelapor dibuat resah dengan praktik-praktik prostitusi terselubung menggunakan media online. Bravo untuk teman-teman polisi, pasti dibutuhkan kejelian dan ketelitian tinggi untuk mengungkap kasus ini," komentar Eva dalam rilisnya, Sabtu (28/11).

Eva mengemukakan, ssebanyak 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara, dan 2 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Dua tersangka berinisial AR (26) dan CA (25) merupakan suami istri yang diduga kuat sebagai mucikari dalam kasus ini. Sementara, dua lain adalah ST alias MA seorang artis selebgram atau bintang iklan, dan SH alias MY merupakan artis layar lebar.

Secara khusus, politisi Partai NasDem itu mengapresiasi Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko yang memimpin jajarannya mengusut aksi prostitusi ini. "Di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19, saya mengapresiasi Kapolres yang mampu mengungkap prostitusi online dan mampu menangkap mucikarinya. Saya harap kerja ini bisa membuka lebih banyak lagi tabir prostitusi online yang ada di Indonesia," ungkapnya.

Legislator dapil Jawa Tengah V ini mengaku prihatin dengan fakta pengungkapan kasus prostitusi online yang terakhir dirilis tersebut. Eva mengaku tak habis pikir mengapa masih saja terjadi praktik-praktik yang tergolong perdagangan manusia itu. Yang terungkap ini mungkin pucuk gunung es dari kenyataan yang sebenarnya. Bila memang demikian, ternyata PR bersama masih kelewat banyak.

"Saya sendiri secara tulus berharap, praktik-praktik prostitusi yang merendahkan adab dan martabat bangsa Indonesia ini tak perlu ada lagi. Demi generasi dan masa depan bangsa yang lebih baik, lebih membangun dan berkemajuan dengan prestasi-prestasi positif. Bukan primitif," tegas Eva mengakhiri siaran persnya.

Sebagaimana diketahui, ada empat orang diamankan polisi saat berada di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (26/11) untuk kegiatan prostitusi ini. Shoumaya Tazkiyyah santer disebut sebagai artis inisial ST yang terlibat prostitusi online tersebut bersama artis SH.

Dua orang wanita ini memasang tarif Rp 30 juta. Pada saat ditangkap, kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua laki-laki satu, dengan tarif Rp 110 juta, dimana dari Rp 110 juta itu, kedua wanita ini mendapatkan bayaran Rp 30 juta jadi kalau dua orang Rp 60 juta, Rp 50 juta untuk muncikari. Mereka sudah menerima Rp 60 juta dan sisanya akan dilunasi Rp 50 juta setelah selesai.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(dbs/mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2