Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Legislator Minta Bawaslu Turunkan Persyaratan Pengawas TPS
2019-11-16 12:35:38
 

Ilustrasi. Petugas TPS.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid meminta agar Bawaslu RI menurunkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pasalnya, dengan syarat minimal usia 25 tahun dan minimal pendidikan SMA, menyulitkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah mencari orang yang memenuhi persyaratan.

"Kita mendapatkan temuan tentang kesiapan pengawas di daerah terkecil, syarat-syarat yang ditetapkan Bawaslu terlalu tinggi. Ternyata daerah-daerah seperti kepulauan di Provinsi Kepri yang aksesnya lewat laut bisa sampai 23 jam, di daerah ini sulit untuk menemukan orang yang memenuhi syarat," ujar Legislator Sodik usai rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu di Provinsi Kepri, Kamis,(14/11).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, akan membicarakannya dengan Bawaslu RI agar ada pengecualian bagi daerah-daerah tertentu terkait kriteria sumber daya manusia (SDM) nya, nanti tinggal disepakati daerah mana saja.

Selain itu, lanjut Sodik, tingkat partisipasi pemilih di Provinsi Kepri termasuk rendah, hanya 48 persen. Tentu ini perlu dikaji secara ilmiah, apalagi diketahui yang terendah justru di Kota Batam, yang secara akses, pendidikan jauh lebih bagus dibanding daerah lain di sekitarnya.

"Saya mengusulkan agar dikaji, apakah karena faktor geografisnya atau calonnya, dan atau karena praktek money politik, ini adalah tiga jawaban besar. Tapi saya minta detail lagi, apakah juga bisa karena pendidikannya atau pekerjaanya, saya meminta kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengkaji ini," terangnya. Seraya berharap KPU memetakan secara nasional terkait rendahnya partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bahkan dalam Pemilu serentak lalu.(jk/es/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2