Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Legislator Minta Pemerintah Laksanakan Putusan MA Terkait Vaksin Covid-19 Halal
2022-05-13 06:14:20
 

Ilustrasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin COVID- 19 Merah Putih yang halal dan suci untuk digunakan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022. Putusan tersebut berisikan kewajiban pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi umat Islam. Anggota Panja Vaksin DPR RI ini meminta keseriusan pemerintah untuk taat hukum dengan menyediakan vaksin Covid-19 halal bagi muslim di Indonesia.

"Kita meminta Pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance. Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin Covid-19 halal sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI," ungkap Mufida dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Selasa (10/5).

Putusan MA tersebut berisikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, vaksin dapat dimaknai sebagai barang yang berasal dari produk rekayasa genetik, ataupun produk kimiawi yang digunakan, dipakai, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, wajib memiliki sertifikat halal ketika masuk dan beredar serta dipergunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka dari itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut menyebut, pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Setelahnya dilanjutkan dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan.

"Selain putusan hukum ini, Komisi IX sejak awal baik di panja maupun dalam berbagai kesempatan Rapat Kerja sudah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal Covid-19 ini. Jadi dorongan legislatif dan putusan dari lembaga yudikatif harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan menyediakan vaksin halal yang cukup bagi umat Islam khususnya untuk booster maupun yang belum mendapat dosis pertama atau kedua," ungkap Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I tersebut.

Penyediaan vaksin halal ini, papar Mufida, bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan vaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal. Di sisi lain, Kurniasih juga mendorong percepatan produksi vaksin Merah Putih. Sebab, vaksin ini menurutnya adalah salah satu vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jadi ini justru momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa. Selain kebutuhan untuk booster yang mendesak, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI jadi klop untuk segera menambah pasokan vaksin halal di samping yang sudah ada," ujar Mufida.

Ia mengatakan pihaknya akan segera meminta Kementerian Kesehatan untuk pelaksanaan hasil putusan MA tersebut dan menagihnya saat masa sidang sudah dimulai. "Ini salah satu concern teman-teman di Komisi IX sejak awal, saat ada dorongan dengan putusan MA nanti kita kawal dan pertanyakan saat masa sidang dimulai usai reses. Harus ada progress dan tindakan nyata untuk penyediaan vaksin halal ini," pungkas Mufida.(hal/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2