Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pencemaran Lingkungan
Lingkungan Tercemar, Biaya Kesehatan Jakarta Capai 38.5 Trilliun
Saturday 02 Mar 2013 12:40:50
 

Ilustrasi, pencemaran udara Jakarta yang diakibatkan kepadatan tranportasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tingginya pencemaran lingkungan di Jakarta menyebabkan biaya kesehatan penduduk Jakarta pada tahun 2010 berkisar antara Rp. 697.9 Miliar sampai dengan Rp. 38.5 Trilliun.

Data tersebut didasarkan dari hasil studi Cost and Benefit Analysis on fuel Economy Policy in Indonesia (CBA) di tahun 2012 kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan UNEP/PCFV dan USEPA.

Menurut MR Karliansyah, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan KLH, biaya besar ini merupakan akibat penyakit yang berkaitan dengan pencemaran udara seperti asma, broncopneumonia, ISPA, pneumonia, penyempitan saluran pernafasan/paru kronis, dan coronary artery diseases.

Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA dalam sambutannya pada rapat kerja teknis (Rakernis) bidang pengendalian pencemaran di Jakarta, Jum'at (1/3) mengatakan, tingginya biaya kesehatan bagi masyarakat serta dampak akibat pencemaran lingkungan, mendorong KLH lebih memprioritaskan upaya pengendalian pencemaran lingkungan.

“Sinergi kebijakan sektor terkait dalam mendukung pencapaian kualitas lingkungan yang lebih baik haruslah dapat dijabarkan dalam tataran implementasi dalam bentuk kebijakan program dan kegiatan di tingkat pusat dan daerah," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.com.

Hasil studi CBA juga menunjukkan bahwa opsi pengendalian pencemaran udara dari kendaraan bermotor yang paling efektif adalah penerapan Transportasi Umum dan Penggunaan bahan bakar gas.(bl/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Lingkungan
 
  Korea Selatan: Sungai Memerah Tercemar Darah Bangkai Babi yang Dibunuh untuk Cegah Penyebaran Virus
  DPR Minta Sanksi Tegas dan Pemerintah Didesak Buat PP Pencemaran Laut
  Pembuangan Limbah Industri Cemari Sungai Citarum
  Temuan Pencemaran Sungai Malinau Tak Diekspose, JATAM Kaltara Gugat ESDM
  Sekitar 10.000 Ekor Katak Mati Misterius di Peru
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2