Prolegda ini kata" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRD Gorontalo
Lolla Mayunus: DPRD Gorontalo Masih Punya PR Untuk Menyesaikan 22 Ranperda
Friday 21 Dec 2012 23:14:00
 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Lolla Mayunus, S.Mn.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - "Di penghujung tahun 2012, DPRD Provinsi Gorontalo masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR), yakni akan dihadapkan program legislasi daerah (Prolegda) Provinsi Gorontalo tahun 2013," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Lolla Mayunus, S.Mn, Jumat (21/12).

Prolegda ini kata aleg PAN tersebut, telah ditetapkan pada paripurna pada 19 Novermber silam, dan DPRD diupayakan menyelesaikan 22 Ranperda yang didalamnya termasuk 7 buah Ranperda inisiatif DPRD.

"7 Ranperda inisiatif DPRD yaitu, tentang pelayanan publik, pengelolaan sampah, penanggulangan kemiskinan daerah, usaha perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (UPLPPB), rencana induk pariwisata daerah, pemanfaatan laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner type B di Provinsi Gorontalo, dan penyelenggaraan haji, serta 15 buah ranperda usul eksekutif," tambahnya.

Dikatakannya, dengan kondisi ini, DPRD akan mengalokasikan waktu rapat dewan secara ketat, khususnya untuk pembahasan Raperda oleh Komisi-komisi dan Pansus.

"Perda merupakan produk keputusan politik di tingkat daerah yang membawa konsekuensi mengikat hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat Gorontalo. Sehingga dalam menghasilkan setiap produk Raperda, DPRD senantiasa mengedepankan kepentingan bersama, menguntungkan semua pihak dan tentu saja kebijakan yang dihasilkan adalah pro publik," urai Lola.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > DPRD Gorontalo
 
  Lolla Mayunus: DPRD Gorontalo Masih Punya PR Untuk Menyesaikan 22 Ranperda
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2