Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Desa
Lolosnya Heri Budianto Jadi Kades Santan Ulu Diduga Direkayasa dan Bisa Dibatalkan di PTUN
2019-12-03 21:30:49
 

Ilustrasi. Calon Kades Heri Budianto.(Foto: Istimewa)
 
KUKAR, Berita HUKUM - Walaupun pemilihan Kepala Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah selesai yang diwarnai penolakan berbagai elemen masyarakat, baik Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat disaat masa pendaftaran calon terhadap Heri Budianto yang masih dalam proses pidana karena belum inkrah putusannya sehingga diduga direkayasa proses pendaftarannya.

Penolakan dan keberatan warga ada alasan mendasar yaitu karena Heri Budianto yang maju sebagai calon Kepala Desa (Kades) Santan Ulu dinilai warga juga bermoral yang tidak baik karena, kasus pidana yang dihadapinya yang saat ini masih menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI dalam kasus pemerkosaan, yang secara beruntun diduga kuat kepada dua orang perempuan kakak beradik yang dilakukan dari bulan Desember 2014 hingga Mei 2017.

Atas dakwaan perbuatan bejatnya tersebut dalam melakukan persetubuan dengan anak dibawah umur kakak beradik yang masih duduk dibangku sekolah SMP dan SMA, sehingga akhirnya pelaku Heri Budianto yang saat ini lolos dalam Pemilihan Kepala Desa Santan Ulu diduga karena penuh rekayasa, pada tanggal 19 Juli 2017 ia ditahan oleh penyidik Polres Bontang di Rutan dan dilanjutkan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kukar dari 28 Agustus 2018 hingga putusan Pengadilan yang menyatakan bebas, membuat keluarga korban dan warga Santan Ulu berang.

Walaupun saat ini masih menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI setelah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, nenek korban yang diketahui bernama Thomas kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan sangat keberatan Heri Budianto yang terpilih menjadi Kades Santan Ulu.

"Mana bisa Heri Budianto bisa lolos mengurus SKCK dari Kepolisian dan juga keterangan tidak pernah terkait hukum pidana dari Pengadilan, ini yang kami semua warga dan semua tokoh Agama maupun tokoh adat dan tokoh masyarakat mempertanyakan, namun tetap diloloskan pak Muslimin sebagai ketua panitia," ujar Thomas.

Hal tersebut juga disampaikan Tokoh Pemuda juga tokoh Masyarakan Santan Ulu, Johansyah yang menegaskan bahwa pihaknya bersama tokoh agama juga tokoh adat keberatan atas terpilihnya Heri Budianto menjadi Kades, bukan kami membenci Heri namun kami minta keadilan dan kami harapkan agar yang menjadi Kepala Desa Santan Ulu kedepan adalah orang-orang yang bermoral, tegas Johansyah.

"Kami tidak benci dengan Heri Budianto, kami ingin keadilan dan yang pimpin Santan Ulu kedepan adalah kepala desa yang bermoral, lolosnya Heri Budianto tak luput dari karena adanya SKCK dari Polsek Marang Kayu," ujar Johansyah.

Walau yang bersangkutan Heri masih menunggu nasibnya atas pemerkosaan terhadap anak dibawah umur kakak beradik dari Mahkamah Agung, namun kenyataannya dengan berbekal keterangan SKCK dan Keterangan Pengadilan akhirnya Heri lolos dalam pemilihan. Tudinganpun mengarah kepada Ketua Panitia penerimaan Plkades Muslimin dan Polsek yang mengeluarkan SKCK.

Sementara, Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Kades Santan Ulu ketika dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Minggu (1/12) malam menampik tudingan warga dan mengatakan sudah melaksanakan tugas sesuai aturan yang ditentukan dari pemerintah kabupaten, terang Muslimin.

"Kami hanya menjalankan tugas jadi kalau semua persyaratan terpenuhi baik SKCK dari Kepolisian dan ada Keterangan dari Pengadilan semua terpenuhi kami terima. Namun kalau terkait kasus pidana yang sedang dialami ini pribadi seseorang kami tidak tahu," ujar Muslimin.

Sedangkan, Kapolsek Marang Kayu Iptu Sugiarto, SH ketika di konfirmasi lewat telpon selularnya pada Sabtu (30/11) mengatakan untuk Keterangan Kelakuan Baik untuk calon kepala desa bisa dari Polres bisa dari Polsek, dan untuk Heri Budianto SKCK untuk Calon Pemilihan Kepala Desa Santan Ulu yang mengeluarkan Polsek Marang Kayu, jelas Iptu Sugiarto.

Mengenai pertanyaan warga, Iptu Sugiarto Kapolsek Marang Kayu mengatakan bahwa, SKCK kita diterbitkan karena ada dasar bebas dari Pengadilan, karena sudah putus tidak bersalah.

"Keterangan Kepolisian kita keluarkan karena putusan tidak bersalah, jadi kita keluarkan SKCK," ujar Sugiarto.

Ketika ditanya pewarta bahwa setelah putusan yang dibacakan terdakwa Heri Budianto dinyatakan bebas, namun Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding, dijawab Kopolsek Iptu Sugiarto bahwa, ini proses berjalan, namun tidak masalah dengan saat ini ada upaya hukum di Mahkamah Agung RI, jadi kalau nanti vonis dari MA dinyatakan bersalah maka Heri Budianto akan diganti, tegas Sugiarto.

Kanit Intelkam Polsek Marang Kayu Aipda Parsono kepada Pewarta pada, Minggu (1/12) malam mengatakan bahwa Keterangan SKCK yang dikeluarkan Polsek Marang Kayu, karena putusan dari Pengadilan Negeri Kukar dinyatakan bebas jadi kami keluarkan SKCK.

"SKCK yang kami keluarkan karena adanya vonis bebas dari Pengadilan. Kami tidak tahu permohonan kasasi ke Mahkama Agung yang belum turun, kami juga tidak tahu ada kasasi ke MA karena jaksa mengajukan kasasi tidak ada tembusan ke kami," ujar Parsono.

PEMILIHAN KADES CACAT HUKUM DAPAT DIBATALKAN DI PTUN:

Terkait permasalahan tersebut, Pengacara senior di Samarinda Roy ketika diminta pendapatnya oleh pewarta pada Senin (2/12) kemarin di Pengadilan Negeri Samarinda, dengan tegas mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang tentang Calon Kepala Desa SKCK harus dikeluarkan oleh Kapolres, jadi tidak boleh SKCK dikeluarkan oleh Polsek harus Polres, terang Roy.

"SKCK untuk pemilihan kepala desa sesuai Undang Undang harus dekeluarkan oleh Kapolres, tidak boleh dikeluarkan oleh Polsek. SKCK yang di keluarkan oleh Polsek dan diloloskan oleh panitia maka cacat hukum. Bagi yang merasa keberatan dapat mengajukan pembatalan pemilihan kepala desa tersebut ke (PTUN) Pengadilan Tata Usaha Negara," tegas Roy.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2