Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Narkoba
Luar Biasa, Sabu Sekitar 700 Miliaran Rupiah Berhasil Digagalkan
Friday 11 May 2012 15:35:25
 

Ilustrasi, Narkoba (Foto: BeritaHUKUM/dir)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Penyelundupan narkoba yang bernilai miliaran rupiah, berhasil di bekuk Jajaran Direktort Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut Kepala Sundit II Narkoba Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro narkoba jenis sabu ini, dikemas dalam dus pakan ikan. "Dengan jumlah 300 kilogram atau senilai Rp 702 miliar," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (11/5).

Eko menambahkan, barang haram tersebut diduga berasal dari China."Dan diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Priok," tambahnya.

Eko menjelaskan, bisa jadi penyelundupan ini, adalah ulah jaringan yang dikendalikan oleh Mr AS, seorang WN Malaysia, yang masih buron.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, dari Malaysia, barang tersebut dipaketkan melalui jalur laut dengan menggunakan kontainer. "Kemudian untuk mengelabuhi petugas, barangnya dimasukkan dalam kemasan alumunium foil yang dimasukkan dalam kardus 'Arowana Food'," jelasnya.

Dalam satu dus tersebut, terdapat 3 kilogram sabu. Total dus yang dipakai untuk mengemas barang haram tersebut sebanyak 100 kotak.

Polisi menangkap 4 tersangka yakni 3 WNI berinisial AK, DR, MW serta seorang tersangka berkewarganegaraan Malaysia, EMW alias J.

Dari Pelabuhan Tanjung Priok, barang tersebut kemudian dibawa ke rumah mewah yang dijadikan gudang yang beralamat di Perumahan Mediterania Residence Blok B 8E Pantai Mutiara, Jalan Samudera Raya No 1, Jakarta Utara.

"Rumah tersebut disewa oleh tersangka AS, WN Malaysia yang masih DPO. AS adalah pengendali jaringan tersebut," jelasnya.

Seorang petugas yang ikut dalam penangkapan mengungkapkan, menurut kesaksian saksi seorang sekuriti, barang tersebut didrop di perumahan tersebut sepekan sebelum penggeledahan petugas. "Nurunin ratusan dus itu perlu waktu 2 jam," kata petugas tersebut.

Selanjutnya, pihak Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini.(bhc/rob)



 
   Berita Terkait > Kasus Narkoba
 
  MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
  Napi dengan Vonis 11 Tahun Penjara Ini Siap Jadi Pengusaha Batik
  Chatting Membawa Sial
  Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
  Mantan Wadir Divonis, Dir Narkoba di Caci Maki
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2