JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Penyelundupan narkoba yang bernilai miliaran rupiah, berhasil di bekuk Jajaran Direktort Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Sundit II Narkoba Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro narkoba jenis sabu ini, dikemas dalam dus pakan ikan. "Dengan jumlah 300 kilogram atau senilai Rp 702 miliar," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (11/5).
Eko menambahkan, barang haram tersebut diduga berasal dari China."Dan diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Priok," tambahnya.
Eko menjelaskan, bisa jadi penyelundupan ini, adalah ulah jaringan yang dikendalikan oleh Mr AS, seorang WN Malaysia, yang masih buron.
Lebih lanjut, Eko mengatakan, dari Malaysia, barang tersebut dipaketkan melalui jalur laut dengan menggunakan kontainer. "Kemudian untuk mengelabuhi petugas, barangnya dimasukkan dalam kemasan alumunium foil yang dimasukkan dalam kardus 'Arowana Food'," jelasnya.
Dalam satu dus tersebut, terdapat 3 kilogram sabu. Total dus yang dipakai untuk mengemas barang haram tersebut sebanyak 100 kotak.
Polisi menangkap 4 tersangka yakni 3 WNI berinisial AK, DR, MW serta seorang tersangka berkewarganegaraan Malaysia, EMW alias J.
Dari Pelabuhan Tanjung Priok, barang tersebut kemudian dibawa ke rumah mewah yang dijadikan gudang yang beralamat di Perumahan Mediterania Residence Blok B 8E Pantai Mutiara, Jalan Samudera Raya No 1, Jakarta Utara.
"Rumah tersebut disewa oleh tersangka AS, WN Malaysia yang masih DPO. AS adalah pengendali jaringan tersebut," jelasnya.
Seorang petugas yang ikut dalam penangkapan mengungkapkan, menurut kesaksian saksi seorang sekuriti, barang tersebut didrop di perumahan tersebut sepekan sebelum penggeledahan petugas. "Nurunin ratusan dus itu perlu waktu 2 jam," kata petugas tersebut.
Selanjutnya, pihak Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini.(bhc/rob) |