JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang RUU Penyelenggaraan Pemilu mengatakan usulan terkait rasionalisasi anggota DPR perlu dilakukan. Menurutnya, penambahan kursi DPR dari 560 menjadi 570 hingga 575 untuk menguatkan keterwakilan masyarakat di legislatif.
Politisi F-PKB itu menjelaskan wacana penambahan dapil pertama kali diusulkan oleh beberapa LSM. Mereka memberikan landasan teori jantung yang menjelaskan fungsi DPR secara keseluruhan. Teori ini banyak digunakan di Parlemen Eropa.
"Teori Jantung mengibaratkan fungsi DPR sama dengan Jantung pada tubuh manusia secara menyeluruh. Jadi, fungsinya itu sebesar akar pangkat 3. Tetapi, akar pangkat 3 terlalu besar juga untuk Indonesia yang penduduknya 260 juta. Akhirnya kita tidak pakai itu, tetapi terminologi kebutuhan," ujar Lukman di Kantor Media Group, Kedoya, Jakarta Barat, Selasa (24/1).
Lebih lanjut, ia menjelaskan ada beberapa daerah pemilihan di Indonesia yang belum menunjukkan asas proporsionalitas. Misalnya, Provinsi Kepulauan Riau dimana harga satu kursi DPR terlalu tinggi, yakni 625 ribu suara per 1 kursi. Sementara, di dapil Jawa Barat III hanya 323 ribu suara. "Ketidakseimbangan ini harus kita lakukan evaluasi terhadap jumlah anggota DPR secara menyeluruh," tandasnya.
Selain itu, salah satu faktor perlunya penambahan kursi anggota DPR adalah munculnya daerah pemekaran baru, seperti Provinsi Kalimantan Utara. Penduduk wilayah Kaltara mencapai 700 ribu, namun mendapat jatah 3 anggota DPR. Menurutnya, proporsi itu tidak berimbang apabila dibandingkan dengan Kepri yang memiliki 2,5 juta penduduk yang memiliki jatah kursi yang sama dengan Kaltara.
Lukman juga menyoroti, keterwakilan masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri yang mencapai 2,5 juta orang. Selama ini, keterwakilan mereka diakomodir oleh Dapil DKI. Namun, keterwakilan itu dinilai kurang efektif karena problematika dan kebutuhan mereka yang berbeda dengan warga DKI.
"Supporting pemerintah terhadap masyarakat kita di luar negeri, masih sangat minim. Hampir tidak ada perhatian atau program sama sekali dari negara kita. Nah, ada desakan untuk dibuatkan wakil mereka sendiri sebagai daerah pemilihan luar negeri, minimal 3 atau 4 wakil mereka di DPR itu ada," tutur politisi F-PKB itu.
"Problem-problem seperti ini yang kemudian mendorong untuk menambah jumlah anggota DPR. Bagaimana cara mengakomodir keterwakilan di Daerah Otonomi Baru (DOB), rasionalisasi terhadap kursi yang terlalu mahal, dapil luar negeri misalnya. Mau tidak mau kan perlu ditambah," tandas Lukman.(ann,mp/DPR/bh/sya) |