JAKARTA, BeritaHUKUM.com – Peraturan Presiden tentang penjualan Minuman Keras (Miras) dinyatakan tidak berlaku, oleh Mahkamah Agung (MA). Keppres tersebut diteken oleh Presiden Soeharto untuk mengatur penjualan Miras.
Hal itu terkait dengan dikabulkannya permohonan Front Pembela Islam (FPI ) untuk uji materiil Kepres bernomor 3 tahun 1997.
"Menyatakan Keppres RI Nomor 3 Tahun 1997 tidak berlaku karena dasar hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat mengutip putusan kasasi di Jakarta, Jumat (5/7).
Selain itu, Majelis juga mempertimbangkan, bahwa pembentukan peraturan tersebut secara nyata tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia.
"Menyatakan Keppres bertentangan dg Pancasila dan UUD 1945, UU No.36 Th 2009, UU No 8 Th 1999, UU No.7 Tahun 1996," ungkap Ridwan.(bhc/riz) |