Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

MA Bentuk Pengadilan Terpadu Berperspektif Gender
Thursday 24 Nov 2011 01:14:11
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) membentuk pengadilan pidana terpadu penanganan kasus-kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP). Pengadilan berbasis perspektif gender ini, khusus penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kesepakatan pembentukan pengadilan pidana terpadu ini, tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di gedung MA, Jakarta, Rabu (23/11). Hadir dalam acara ini Menteri Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar, Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua MA Harifin Tumpa, dan Komnas Perempuan.

Seperti yang dilansir situs resmi Komnas Perempuan, sistem pengadilan terpadu ini untuk mendukung terciptanya sistem keadilan yang mengacu dari perspektif korban kekerasan yang dalam hal ini yang menimpa perempuan. Dengan pengadilan ini diharapkan, jajaran aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas terhadap pelaku kekerasan perempuan.

Dorongan pembentukan pengadilan berperspektif gender ini, didasari makin meningkatnya kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya. Dari data Komnas Perempuan, sepanjang 2010 lalu, terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan hingga mencapai 105 ribu kasus. Dari jumlah itu, 96 persen terjadi dalam rumah tangga atau privat.

Jumlah ini diperkiran lebih dari itu, karena korban enggan melapor. Jika melapor ke pihak berwajib, dianggap membuka aib keluarga. Hal inilah yang menyebabkan perempuan kerap diperlakukan tidak selayaknya. Apalagi ditambah dnegan faktor lemahnya penegak hukum terhadap kasus-kasus kekerasan kaum perempuan yang membuat mereka sulit mendapatkan keadilan.

Untuk itu, penandatanganan MoU ini dirasa penting, karena akses keadilan bagi perempuan sudah mendesak. Kepolisian, jaksa, hakim, pengacara bersama Komnas Perempuan, akademisi, dan masyarakat sipil sepakat mendukung untuk mendirikan pengadilan berperspektif gender tersebut.(kpg/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2