Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

MA Bentuk Pengadilan Terpadu Berperspektif Gender
Thursday 24 Nov 2011 01:14:11
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) membentuk pengadilan pidana terpadu penanganan kasus-kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP). Pengadilan berbasis perspektif gender ini, khusus penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kesepakatan pembentukan pengadilan pidana terpadu ini, tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di gedung MA, Jakarta, Rabu (23/11). Hadir dalam acara ini Menteri Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar, Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua MA Harifin Tumpa, dan Komnas Perempuan.

Seperti yang dilansir situs resmi Komnas Perempuan, sistem pengadilan terpadu ini untuk mendukung terciptanya sistem keadilan yang mengacu dari perspektif korban kekerasan yang dalam hal ini yang menimpa perempuan. Dengan pengadilan ini diharapkan, jajaran aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas terhadap pelaku kekerasan perempuan.

Dorongan pembentukan pengadilan berperspektif gender ini, didasari makin meningkatnya kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya. Dari data Komnas Perempuan, sepanjang 2010 lalu, terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan hingga mencapai 105 ribu kasus. Dari jumlah itu, 96 persen terjadi dalam rumah tangga atau privat.

Jumlah ini diperkiran lebih dari itu, karena korban enggan melapor. Jika melapor ke pihak berwajib, dianggap membuka aib keluarga. Hal inilah yang menyebabkan perempuan kerap diperlakukan tidak selayaknya. Apalagi ditambah dnegan faktor lemahnya penegak hukum terhadap kasus-kasus kekerasan kaum perempuan yang membuat mereka sulit mendapatkan keadilan.

Untuk itu, penandatanganan MoU ini dirasa penting, karena akses keadilan bagi perempuan sudah mendesak. Kepolisian, jaksa, hakim, pengacara bersama Komnas Perempuan, akademisi, dan masyarakat sipil sepakat mendukung untuk mendirikan pengadilan berperspektif gender tersebut.(kpg/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2