Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Perekrutan Penyidik
MA Bolehkan KPK Rekrut Penyidik Internal
Tuesday 09 Oct 2012 09:51:46
 

Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung menyetujui langkah Komisi Pemberantasan Korupsi merekrut penyidik sendiri, bukan dari kepolisian. Dasar perekrutan itu, menurut juru bicara MA, Djoko Sarwoko, tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Penyidik di Indonesia itu penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," kata Djoko saat dihubungi kemarin.

Dia mencontohkan beberapa instansi yang sudah mempunyai penyidik pegawai negeri, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Hak Atas Kekayaan dan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Kehutanan. "Saat ini ada sekitar 55 jenis PPNS," kata Djoko.

Pengangkatan penyidik tetap KPK bermula ketika Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di Komisi. Sebanyak 15 orang memilih kembali, sedangkan lima lainnya bertahan. Ketua KPK Abraham Samad, Jumat pekan lalu, mengungkapkan bahwa KPK kemudian berkoordinasi dengan Mahkamah Agung ihwal legalitas dan keabsahan perekrutan penyidik di luar kepolisian dan kejaksaan. Berdasarkan hasil pertemuan itu, Abraham mengatakan, "MA setuju dan menyatakan itu sah."

Djoko mengungkapkan, sejumlah penyidik KPK memang mendatangi para hakim agung pada pekan lalu. Mereka, Djoko melanjutkan, meminta pendapat tentang keabsahan penyidik KPK. Saat itu, kata dia, lembaga anti rasuah bisa mempunyai penyidik asalkan berkedudukan sebagai pegawai negeri. Djoko lalu menyarankan agar KPK mengangkat penyidik yang dimiliki saat ini sebagai pegawai negeri.

Abraham menambahkan, setelah pertemuan itu, KPK akan menggodok proses pengangkatan tersebut. "Bulan depan tes akan dilakukan. Nantinya, mereka akan dilatih di pusat pendidikan dan pelatihan Mahkamah Agung," kata Abraham saat ditemui di Makassar, Jumat itu.(kt/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2