*Banyak terdakwa korupsi divonis bebas
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Pasalnya, di tangan mereka sudah beberapa terdakwa korupsi divonis bebas. Hal ini sebenarnya tak lepas dari Mahkamah Agung (MA).
Pendapat ini dikatakan peneliti ICW Donal Fariz, di Jakarta, Senin (3/10). Menurut dia, bebasnya para koruptor itu menunjukkan MA tidak serius membangun pengadilan tipikor. Terutama dalam melakukan rekrutmen dan seleksi para calon hakim Pengadilan Tipikor itu.
"Pengadilan Tipikor Bandung sudah dua kali membebaskan terdakwa kasus korupsi. Ini menunjukkan bahwa ketakutan publik menjadi kenyataan atas pengadilan tipikor bertransformasi menjadi layaknya pengadilan umum,” tandasnya.
Donald melihat setidaknya ada dua permasalahan dalam pengadilan tipikor. Pertama, MA secara institusi dinilai tidak serius untuk membangun peradilan tipikor. Ketidakseriusan MA dilihat dari beberapa hal, di antaranya proses seleksi hakim ad hoc yang begitu lamban dan terkesan seadanya. Tapi yang paling penting adalah kerap terlambatnya turun gajinya bagi hakim ad hoc tipikor, seperti di Semarang beberapa waktu lalu.
Faktor kedua yang perlu dicermati, lanjut dia, lemahnya tuntutan hukuman yang diajukan oleh pihak penuntut Umum. "Problem klasik di Kejaksaan Agung berupa mudahnya di intervensi dan buruk dalam penanganan kasus korupsi juga belum berubah saat pengadilan tipikor dibentuk di daerah. Atras dasar ini, sudah waktunya MA harus segera melakukan evaluasi pembentukan pengadilan tipikor di daerah-daerah,” tegas dia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta masyarakat aktif melaporkan ke MA dan Komisi Yudisial (KY) atas hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jika ditemukan fakta dan bukti kuat, hukuman pun bisa dijatuhkan.
"Ada prosedur untuk melaporkan dan membuat leader opinion, kalau ada sesuatu yang mengarah pada pelanggaran kode etik hakim maka bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial. Biar nanti mereka pelajari," papar Eva.
Pernyataan Eva itu dilontarkanya menyusul adanya laporan Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, sudah membebaskan dua terdakwa korupsi dalam proses persidangan yang melibatkan pimpinan daerah. Kedua terdakwa adalah Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ruhiyat. Majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap keduanya dari tuntutan jaksa.
"Meskipun nanti putusan KY tidak bisa membatalkan putusan hakim, minimal bisa mengirimkan pesan bahwa di atas kertas hakim (pembebas koruptor) bisa di-punishment (dihukum)," tandas Eva.
Terkait dengan dibebaskannya dua terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Eva mengatakan DPR tidak bisa mengintervensi langsung. Diperlukan data, fakta, bukti dan bahkan keterangan dari saksi yang membenarkan bahwa hakim telah memvonis bebas dua terdakwa korupsi.
"DPR enggak bisa bekerja berdasarkan rumor atau gosip. Harus ada data dan faktanya. Karena kita kan enggak tahu apa kondisinya memang demikian. Bisa saja dibebaskan karena bukti yang diajukan tidak kuat. Tapi, kalau ternyata bukti sudah kuat dan hakim malah membebaskan, baru DPR bisa turun tangan," jelas dia. (mic/wmr/rob)
|