JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa Gayus Halomoan Tambunan menjadi 12 tahun penjara. Pegawai nonaktif Ditjen Pajak ini dinyatakan terbukti melakukan penyuapan terhadap hakim dan polisi dalam penanganan perkara dugaan korupsi pajak.
Putusan kasasi ini ditetapkan majelis hakim agung MA yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago. Kasasi ini ditetapkan Rabu (27/7), seperti yang tertera dalam situs resmi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut. Selain pidana badan, Gayus juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hukuman itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebelumnya pengadilan banding menghukum 10 tahun penjara. Hukuman PT lebih berat lima tahun dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonisnya delapan tahun penjara. Namun, Gayus masih memiliki kesempatan satu kali lagi mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK).
Sementara dalam pertimbangannya, majleis hakim kasasi menyebutkan, perkara ini bemula dari laporan PPATK kepada Mabes Polri mengenai rekening mencurigakan milik pegawai pajak Gayus Tambunan. Polri menindaklanjutinya dan memeriksa pihak yang diduga terlibat. Kasus korupsi yang terkait dengan pencucian uang ini, malah dialihkan ke kasus penggelapan.
Perubahan kasus ini, setelah adanya kesepakatan antara Gayus dengan penyidik dan jaksa. Bahkan, hakim pun terlibat dengan memutus bebas perkara tersebut. Gayus terbukti menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun dengan uang sebesar 30.000 dolar AS dan 10.000 dolar AS kepada hakim anggota lainnya. Kemudian Kepada anggota Polri Arafat Enanie dan Sri Sumartini 2.500 dolar AS dan 3.500 dolar AS. Sedangkan kepada Penasehat Hukum,Haposan Hutagalung sebesar Rp 800 juta dan 45.000 dolar AS.
Gayus pun terbukti telah melakukan kejahatan di bidang restitusi pajak. Padahal, pajak merupakan sumber pemasukan terbesar negara. Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan Gayus tetap bersalah dan memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Putusan kasasi ini menguatkan vonis PT DKI dan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya juga menyatakan terdakwa Gayus bersalah dan terbukti melakukan korupsi.(nas)
|