Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pajak
MA Perberat Hukuman Gayus Tambunan
Wednesday 27 Jul 2011 21:
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa Gayus Halomoan Tambunan menjadi 12 tahun penjara. Pegawai nonaktif Ditjen Pajak ini dinyatakan terbukti melakukan penyuapan terhadap hakim dan polisi dalam penanganan perkara dugaan korupsi pajak.

Putusan kasasi ini ditetapkan majelis hakim agung MA yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago. Kasasi ini ditetapkan Rabu (27/7), seperti yang tertera dalam situs resmi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut. Selain pidana badan, Gayus juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hukuman itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebelumnya pengadilan banding menghukum 10 tahun penjara. Hukuman PT lebih berat lima tahun dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonisnya delapan tahun penjara. Namun, Gayus masih memiliki kesempatan satu kali lagi mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK).

Sementara dalam pertimbangannya, majleis hakim kasasi menyebutkan, perkara ini bemula dari laporan PPATK kepada Mabes Polri mengenai rekening mencurigakan milik pegawai pajak Gayus Tambunan. Polri menindaklanjutinya dan memeriksa pihak yang diduga terlibat. Kasus korupsi yang terkait dengan pencucian uang ini, malah dialihkan ke kasus penggelapan.

Perubahan kasus ini, setelah adanya kesepakatan antara Gayus dengan penyidik dan jaksa. Bahkan, hakim pun terlibat dengan memutus bebas perkara tersebut. Gayus terbukti menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muchtadi Asnun dengan uang sebesar 30.000 dolar AS dan 10.000 dolar AS kepada hakim anggota lainnya. Kemudian Kepada anggota Polri Arafat Enanie dan Sri Sumartini 2.500 dolar AS dan 3.500 dolar AS. Sedangkan kepada Penasehat Hukum,Haposan Hutagalung sebesar Rp 800 juta dan 45.000 dolar AS.

Gayus pun terbukti telah melakukan kejahatan di bidang restitusi pajak. Padahal, pajak merupakan sumber pemasukan terbesar negara. Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan Gayus tetap bersalah dan memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Putusan kasasi ini menguatkan vonis PT DKI dan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya juga menyatakan terdakwa Gayus bersalah dan terbukti melakukan korupsi.(nas)



 
   Berita Terkait > Kasus Pajak
 
  KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak
  Suap Pajak Saat Pandemi, Anis: Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah
  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Limpahkan Berkas Perkara Faktur Pajak Ke PN Jaksel
  Jampidsus Godok Standarnisasi Penanganan Perkara Pidana Pajak
  2 Penyidik Pajak Divonis Sembilan Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2