Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
TV Digital
MA Perintahkan Cabut Permenkominfo No.22/Th.2011
Tuesday 05 Nov 2013 19:44:41
 

Ilustrasi, Beda Televisi Digital.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika No.22/2011 tentang Penyelenggaraan Televisi Digital.

“Putusan Mahakah Agung sudah kami terima, salah satunya memerintahkan pembatalan PM No.22/2011, tetapi tidak membatalkan seleksi televisi digital,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Syukri Batubara, di Jakarta, Rabu (30/10) lalu, seperti dikutip dari kominfo.go.id.

Uji materi atas Peraturan Menteri Kominfo diajukan oleh Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) didukung Asosiasi Televisi Lokal Indonesia ((ATLVI) pada bulan September tahun 2012 .

Menurut Syukri, kementerian Kominfo sedang menyusun rancangan peraturan menteri yang baru untuk melanjutkan proses seleksi lembaga penyiaran televisi digital.

“Hal yang paling utama diasukkan dalam Peraturan Menteri Kominfo yang baru nanti adalah pembatalan jadwal pengalihan siaran analog ke digital yang awalnya ditargetkan pada tahun 2018. Tidak akan switch off, jadi siaran analog tetap jalan terus,” kata Syukri.

Pada awal tahun depan, lanjut Syukri, Kementerian Kominfo akan menggelar seleksi lembaga penyiaran televisi digital di zona 2 dan 3 . Zona 2 meliputi Sumatera Barat, Riau dan Jambi, sedangkan zona 3 terdiri dari Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.

Pada bulan April 2013, kementerian Kominfo telah mengumumkan pemenang seleksi Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Tetap Tidak Berbayar (free to air) untuk zona layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara), serta zona layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan).

Dari seleksi di dua zona tersebut jumlah komitmen perangkat set-top box mencapai 818.354 unit, dengan rincian 509.367 unit di zona 1 dan 308.987 unit di zona 14.

Seleksi zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona layanan 5 (Jawa Barat), zona layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), zona layanan 7 (Jawa Timur), dan zona layanan 15 (Kepulauan Riau) telah diumumkan pada 30 Juli 2012.

Syukri juga menambahkan, dari dua seleksi yang telah digelar komitmen set-top box yang sudah diperoleh mencapai 8 juta unit. Renvcananya perangkat tersebut akan dibagikan kepada masyarakat kurang mampu di sejumlah daerah.

Pemerintah masih menunggu persetujuan DPR terkait usulan anggaran sebesar Rp.150 miliar untuk pengadaan set-top box dan biaya sosialisasi televisi digital.

Syukri juga mengatakan, Kominfo akan bekerjasama dengan Badan Pusat statistik dan Pos Indonesia untuk mendata jumlah masyarakat kurang mampu.

“Informasinya ada 21 juta jiwa , namun tak mungkin semuanya akan diberikan set-top box secara gratis. Kominfo hanya mengusulkan ada juga alokasi dari APBN untuk itu,” ujarnya.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Ketua ATVJI Bambang Santoso, meminta agar pemerintah melaksanakan putusan MA. Proses migrasi televisi digital yang tengah berjalan harus dihentikan dan dimulai dari awal.

“Payung hukum migrasi harus jelas. Kalau perlu tidak hanya dimasukkan ke dalam UU Penyiaran, tetapi juga memiliki UU sendiri yang mengatur tentang migrasi televisi digital,” ujar Bambang.(Rmg).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2