Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

MA Promosikan Hakim Pelanggar Kode Etik
Wednesday 10 Aug 2011 19:45:35
 

Sidang perkara Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan (Foto: detiknews.com)
 
*Rekomendasi KY akan Melengkapi PK Antasari

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) mengabaikan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) atas tiga hakim yang dinilai telah melanggar kode etik dalam penanganan perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Mereka tersebut, yakni Hery Swantoro, Nugroho Setiadji, dan Prasetyo Ibnu Asmara malah sudah mendapat promosi naik jabatan.

Untuk Hery Swantoro dipromosikan menjadi hakim anggota di Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Sedangkan Nugroho Setiadji menjadi hakim pengawas MA, sementara Prasetyo Ibnu Asmara menjadi hakim anggota di PT Jawa Tengah.

"Betul ada promosi dari MA untuk nama-nama hakim yang disebut. Kalau tidak salah SK tersebut dikeluarkan MA sejak dua bulan lalu," juru bicara MA Hatta Ali saat dikonfirmasi wartawab di Jakarta, Rabu (10/8).

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat pleno KY yang digelar Selasa (9/8) kemarin, memutuskan bawha hakim yang menangani perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menurut KY, para hakim itu terbukti melanggar prinsip profesionalitas, karena telah mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan.

Namun, saat ditanya mengenai rekomendasi KY itu memengaruhi putusan MA, Hatta malah menyatakan, belum bisa bersikap. Pihaknya masih menunggu diterimanya salinan surat rekomendasi KY trersebut. “Kami belum tahu apa isinya. Jadi kita tunggu saja itu," terang Hatta.

Dia kembali menegaskan, MA tidak serta-merta rekomendasi KY ini akan ditindaklanjuti dnegan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Alasannya, mekanisme MKH hanya menyangkut sanksi-sanksi berat yang akan dijatuhkan kepada hakim. “Apa pun putusan KY, nantinya akan dibahas di dalam rapat pimpinan MA. Setelah itu, ketua MA memberikan disposisi berupa tanggapan kepada KY,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail meminta MA patut mempertimbangkan keputusan KY itu. Pihaknya snagat berharap, agar MA terbuka atas rekomendasi KY ini. Bahkan, putusan ini dminta ikut menjadi bahan pertimbangkan MA pada saat Antasari nanti mengajukan peninjauan kembali (PK).

Menurut dia, rekomendasi KY sudah menjadi bukti bahwa ada yang janggal dalam penanganan perkara kliennya tersebut. "Terbukti kan dengan hasil pleno ini. Kami harap betul agar ke depan keadilan itu sungguh-sungguh ditegakkan oleh MA. Sebab, ini menyangkut nasib hidup dan matinya seorang pencari keadilan yang tidak diperlakukan secara adil," jelasnya.

Peradilan Sesat
Dihubungi terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menyambut baik rekomendasi KY tersebut. Hal ini membuka secara transparan benang kusut peradilan sesat terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Bahkan, akan membuka dugaan skema kriminalisasi di baliknya. “(Rekomndasi) ini baru bukti-bukti sepanjang kode etik. Bia saja, ada kasus-kasus lain atau bukti-bukti lain yang mungkin saja pidana," jelasnya.

Sebaliknya, lanjut dia, rekomendasi KY itu memperlihatkan lembaga tersebut mulai menjalankan fungsinya dalam mengawasi perilaku hakim. Dirinya pun yakin Antasari menjadi korban peradilan sesat dan harus ada tilik ulang.

"Kami harus terus mendorong supaya KY meningkatkan kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Saya akan mendukung kalau dieksaminasi kembali. Tapi ini kan sudah putusan. Dan kita harus menghormati hukum. Mungkin kalau terjadi perubahan politik itu bisa," ujar Jimly.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) ini menyatakan, masih ada satu peluang hukum untuk Antasari yaitu lewat upaya hukum luar biasa di MA. Namun, ia menyerahkan tindak lanjut penemuan ini kepada dua lembaga yang mengurusi hakim tersebut. “Mudah-mudahan MA bisa menemukan kalau dia (Antasari) telah menjadi korban ari peradilan sesat," tegas dia.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mlalui humasnya, Ida Bagus enggan berkomentar atas putusan KY tersebut. Alasannya, hingga kini pihaknya belum menerima salinan keputusan KY itu. "Maaf, saya belum bisa berkomentar apapun. Kami belum mendapatkan secara resmi hasil putusan dari rapat pleno KY itu,” tandasnya.(mic/irm/rob/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2