Putusan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

MA Tetap Nyatakan Bersalah Bupati Boven Digoel
Monday 24 Oct 2011 18:09:52
 

Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo, dan tetap menghukumnya lima tahun penjara, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. "Menolak kasasi terdakwa dan jaksa KPK," demikian amar putusan kasasi seperti dilansir situs resmi MA, Senin (24/10).

Putusan yang dibuat dalam musyawarah majelis pada 10 Mei 2011 dengan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkotsar bersama majelis anggota Hakim Agung MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Dalam putusan tersebut tidak bulat, karena Syamsul Rakan Chaniago berpendapat berbeda (dissenting opinion).

Dengan ditolaknya kasasi ini, maka putusan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menghukum Yusak dengan pidana lima tahun penjara, pidana denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Yusak juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 37 miliar subsider empat tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat bahwa Bupati Boven Digoel ini terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005. "Pembelian barang dengan penunjukan langsung tidak dibenarkan oleh hukum," demikian amar putusan MA, seperti diberitakan Antara.

Sementara pendapat berbeda Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago menilai Yusak tidak bersalah. Chaniago membenarkan adanya tindak pembelian kapal tanpa tander, tapi hal ini bukan tindak pidana karena dilakukan dalam kondisi darurat. "Majelis hakim lain hanya melihat teks yang ada dalam undang-undang, tidak melihat kenyataan di lapangan. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum," tegas Syamsul.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap putusan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang memvonis empat tahun, enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 45,7 miliar subsider dua tahun penjara (jika tak mampu membayar). Pengadilan menyatakan Yusak terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait pengadaan kapal tangker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel tahun 2002-2005.(ant/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2