Putusan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

MA Tetap Nyatakan Bersalah Bupati Boven Digoel
Monday 24 Oct 2011 18:09:52
 

Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo, dan tetap menghukumnya lima tahun penjara, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. "Menolak kasasi terdakwa dan jaksa KPK," demikian amar putusan kasasi seperti dilansir situs resmi MA, Senin (24/10).

Putusan yang dibuat dalam musyawarah majelis pada 10 Mei 2011 dengan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkotsar bersama majelis anggota Hakim Agung MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Dalam putusan tersebut tidak bulat, karena Syamsul Rakan Chaniago berpendapat berbeda (dissenting opinion).

Dengan ditolaknya kasasi ini, maka putusan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menghukum Yusak dengan pidana lima tahun penjara, pidana denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Yusak juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 37 miliar subsider empat tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat bahwa Bupati Boven Digoel ini terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005. "Pembelian barang dengan penunjukan langsung tidak dibenarkan oleh hukum," demikian amar putusan MA, seperti diberitakan Antara.

Sementara pendapat berbeda Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago menilai Yusak tidak bersalah. Chaniago membenarkan adanya tindak pembelian kapal tanpa tander, tapi hal ini bukan tindak pidana karena dilakukan dalam kondisi darurat. "Majelis hakim lain hanya melihat teks yang ada dalam undang-undang, tidak melihat kenyataan di lapangan. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum," tegas Syamsul.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap putusan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang memvonis empat tahun, enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 45,7 miliar subsider dua tahun penjara (jika tak mampu membayar). Pengadilan menyatakan Yusak terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait pengadaan kapal tangker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel tahun 2002-2005.(ant/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2