Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Mahkamah Agung
MA Tidak Menanggapi Bisa Tidaknya di Vonis Bebas Ridwan Mukti Beserta Istri
2018-06-01 00:18:02
 

Tampak Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari saat sidang di Pengadilan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tidak menanggapi terkait bisa tidaknya di vonis bebas di tingkat Kasasi yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari dalam perkara kasus tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu menaikkan hukuman kepada Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari pada sidang putusan banding perkara korupsi tersebut.

Dalam amar putusannya hakim memperpanjang masa pencabutan hak politik Ridwan dari dua tahun menjadi lima tahun. Artinya, Ridwan tak lagi punya hak untuk dipilih.

"Selain pidana kurungan, juga mencabut hak terdakwa I untuk dipilih selama lima tahun usai menjalani pidana kurungan," kata Ketua Majelis hakim banding, Adi Dachrowi di Bengkulu, kemarin.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan bahwa putusan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak bisa di prediksi atau ditetapkan bisa bebasnya atau tidaknya. Sebab majelis hakim MA tidak terpengaruh dengan putusan baik di tingkat pertama (Pengadilan Negeri Bengkulu) maupun di tingkat pengadilan tinggi.

Lebih lanjut dikatakannya, hakim MA bisa memperberat hukuman atas putusan di tingkat pertama dan pengadilan tinggi Bengkulu, bahkan bisa juga menjadi rendah hukuman penjara.

"Hakim tidak terikat dengan putusan tingkat pertama maupun banding. Putusan ini bisa lebih tinggi, bisa sama, dan bisa lebih rendah. Jadi tidak bisa di prediksi. Jadi tidak bisa di prediksi," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (31/5).

Sementara itu, ketika disinggung terkait adanya desas desus setelah hakim Artidjo Alkotsar memasuki masa pensiun, ada informasi perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Ridwan Mukti akan di vonis bebas.

Abdullah membantah, terkait adanya informasi desas desus akan di bebaskannya di tingkat kasasi di MA. Ia mengatakan bahwa, informasi yang dihembuskan itu tidak benar. Karena, perkara yang diajukan di tingkat Kasasi sudah ada aturan Undang-undang (UU) yang mengaturnya. Jadi tidak bisa langsung di putus bebas.

"Siapa yang mengembosi itu tidak benar, ada UU-nya sama, aturannya sama, jadi susah kalau itu. Desas desus itu nggak benar," ucapnya.

Lebih lanjut Abdullah menjelaskan bahwa, pengajuan kasasi itu dilakukan atau diajukan oleh pengadilan di tingkat pertama dan kedua. Dan pengajuan kasasi tersebut membutuhkan waktu yang lumayan lama hingga mencapai 1-2 bulan.

"Kalau kasasi masih diajukan di pengadilan negeri dimana itu diputus. Sidang perkara korupsi di PN Bengkulu, berarti nanti diajukan di PN Bengkulu. Jadi paling tidak sebulan atau 2 bulan karena masih menunggu memori, kontra memori, semua sampai tuntas, baru dikirim ke MA," tukasnya.

Pengamat dan praktisi Hukum Nurin Najwa dari Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi (PeKHAD), berharap MA dapat memutus seadil-adilnya perkara Ridwan Mukti dan istrinya. Putusan itu harus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Dia mengatakan, sangat mustahil MA akan memberikan vonis bebas pada terdakwa yang dalam putusan bandingnya lebih berat. MA akan memutus lebih tinggi atau kembali pada putusan tingkat pertama.

"Jika MA kemudian memutus bebas, itu akan menciderai rasa keadilan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lily Martiani Maddari, hukuman pidana penjara dinaikkan masing-masing selama sembilan tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 11 Januari 2018 menjatuhkan vonis kepada Ridwan dan Lily masing-masing 8 tahun kurungan.

Dan untuk Ridwan dikenakan pidana tambahan dengan mencabut hak politik untuk dipilih selama dua tahun pada putusan pengadilan tingkat pertama.

"Pengadilan Tinggi Bengkulu memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, dengan sejumlah pertimbangan," pungkas Adi.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Agung
 
  Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
  Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
  Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
  Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
  Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2