Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus PSDH
MA Vonis Eks Bupati Mentawai 4,5 Tahun Penjara
Saturday 18 May 2013 15:29:41
 

Mantan Bupati Mentawai, Edison Saleleubaja saat mendengarkan Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Padang.(Foto: antara-sumbar/nona era/12)
 
PADANG, Berita HUKUM - Maksud hati ingin mendapat ke­ringa­nan hukuman, upa­ya kasasi mantan Bu­pati Mentawai Edi­­­son Saleleubaja ke Mahkamah Agung malah ber­buah pe­taka. Dia dihukum 4 tahun 6 bulan pen­ja­ra oleh hakim agung, lebih tinggi dari vo­nis majelis ha­kim Pengadilan Tipikor Padang.

Pada peradilan tingkat per­tama, Edison dija­tu­hi hu­ku­man 4 ta­hun pen­jara. Selain itu, Edi­son di­wa­jibkan mem­­­bayar uang peng­­ganti se­kitar Rp 67 juta.

"Putusan Mah­kamah Agung me­mang tinggi 6 bulan dari vonis hakim di Pengadilan Tipikor Padang. Keputusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang memutuskan 4,5 tahun.

"jelas Kepala Seksi Pidana Khu­sus (Kasipidsus) Kejari Tuapejat, Atmariadi, kemarin, (17/5)

MA juga menjatuhkan pu­tu­san pada mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Menta­wai, Samuel Pang­ga­bean. Ke­dua­nya terlibat dalam perkara ko­rupsi dana provisi sumber da­ya hutan (PSDH) Mentawai tahun 2003-2004. MA juga menjatuhkan huku­man selama empat tahun enam bulan pen­jara pada Samuel

Seperti diketahui, mantan Bupati Mentawai itu terbukti merugikan negara Rp 1,3 mi­liar. Edison juga terbukti me­nyetujui dan mengeluarkan SK Bupati tentang Pemberian Insentif dan Biaya Ope­ra­sional PSDH. Pada kasus korupsi ini, Edison ber­sa­ma Samuel Pang­gabean meru­gikan negara.

Pembagian dana PSDH Dis­hut Mentawai itu diang­garkan dalam APBD tahun 2005. Jaksa menganggap pe­nganggaran dan realisasi dana PSDH itu tidak sesuai aturan perundang-un­dangan, seperti yang dikutip dari padangekspres.co.id, pada Jumat (17/5).(cr4/pec/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2