Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gerakan Anti Korupsi
MABES Anti Korupsi Dukung Penuh Langkah KPK
Saturday 23 Feb 2013 10:38:27
 

Logo MABES Anti Korupsi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Anas Urbaningrum (AU) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masyarakat bersama MABES Anti Korupsi yang selama ini getol melakukan aksi moral, bahkan rela ditengah hujan-hujan mendatangi kediaman Anas Urbanigrum, dan rutin menyambangi gedung KPK dengan aks-aksi Moralpenolakan terhadap Korupsi, dan meminta agar Anas Urbaningrum segera digantung di Monas sesuai pernyataan Anas.

Ketua MABES Anti Korupsi Rachman Latuconsina yang juga kader HMI memberikan pernyataan sikap kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (22/2) terkait status baru Anas.

Ia memberikan aplus dan apresiasi secara positif terhadap langkah KPK dalam menentukan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

"Kami yakin KPK sudah sangat hati-hati dalam menentukan status hukum Anas Urbaningrum (AU)", ujar Rachman latuconsina.

Selanjutnya mendesak KPK agar dapat menjelaskan kepada publik bahwa penetapan (AU) merupakan murni upaya hukum yang dilakukan KPK dalam kerangka penegakkan "SUPREMASI HUKUM" tanpa ada tekanan dari pihak manapun dan kekuatan serta kekuasaan manapun.

Meminta KPK agar terus menyelidiki kasus Hambalang sampai ke akar-akarnya jika masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, serta juga menuntaskan kasus-kasus korupsi lain BLBI, Bank Century, juga kasus korupsi di jajaran Pemerintahan Daerah.

Menghimbau kepada Kader HMI se-Nusantara agar bisa arif melihat persoalan dan tidak terjebak dalam ranah politik praktis.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2