JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Anas Urbaningrum (AU) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masyarakat bersama MABES Anti Korupsi yang selama ini getol melakukan aksi moral, bahkan rela ditengah hujan-hujan mendatangi kediaman Anas Urbanigrum, dan rutin menyambangi gedung KPK dengan aks-aksi Moralpenolakan terhadap Korupsi, dan meminta agar Anas Urbaningrum segera digantung di Monas sesuai pernyataan Anas.
Ketua MABES Anti Korupsi Rachman Latuconsina yang juga kader HMI memberikan pernyataan sikap kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (22/2) terkait status baru Anas.
Ia memberikan aplus dan apresiasi secara positif terhadap langkah KPK dalam menentukan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
"Kami yakin KPK sudah sangat hati-hati dalam menentukan status hukum Anas Urbaningrum (AU)", ujar Rachman latuconsina.
Selanjutnya mendesak KPK agar dapat menjelaskan kepada publik bahwa penetapan (AU) merupakan murni upaya hukum yang dilakukan KPK dalam kerangka penegakkan "SUPREMASI HUKUM" tanpa ada tekanan dari pihak manapun dan kekuatan serta kekuasaan manapun.
Meminta KPK agar terus menyelidiki kasus Hambalang sampai ke akar-akarnya jika masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, serta juga menuntaskan kasus-kasus korupsi lain BLBI, Bank Century, juga kasus korupsi di jajaran Pemerintahan Daerah.
Menghimbau kepada Kader HMI se-Nusantara agar bisa arif melihat persoalan dan tidak terjebak dalam ranah politik praktis.(bhc/put) |