Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gerakan Anti Korupsi
MABES Anti Korupsi Dukung Penuh Langkah KPK
Saturday 23 Feb 2013 10:38:27
 

Logo MABES Anti Korupsi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Anas Urbaningrum (AU) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masyarakat bersama MABES Anti Korupsi yang selama ini getol melakukan aksi moral, bahkan rela ditengah hujan-hujan mendatangi kediaman Anas Urbanigrum, dan rutin menyambangi gedung KPK dengan aks-aksi Moralpenolakan terhadap Korupsi, dan meminta agar Anas Urbaningrum segera digantung di Monas sesuai pernyataan Anas.

Ketua MABES Anti Korupsi Rachman Latuconsina yang juga kader HMI memberikan pernyataan sikap kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (22/2) terkait status baru Anas.

Ia memberikan aplus dan apresiasi secara positif terhadap langkah KPK dalam menentukan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

"Kami yakin KPK sudah sangat hati-hati dalam menentukan status hukum Anas Urbaningrum (AU)", ujar Rachman latuconsina.

Selanjutnya mendesak KPK agar dapat menjelaskan kepada publik bahwa penetapan (AU) merupakan murni upaya hukum yang dilakukan KPK dalam kerangka penegakkan "SUPREMASI HUKUM" tanpa ada tekanan dari pihak manapun dan kekuatan serta kekuasaan manapun.

Meminta KPK agar terus menyelidiki kasus Hambalang sampai ke akar-akarnya jika masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, serta juga menuntaskan kasus-kasus korupsi lain BLBI, Bank Century, juga kasus korupsi di jajaran Pemerintahan Daerah.

Menghimbau kepada Kader HMI se-Nusantara agar bisa arif melihat persoalan dan tidak terjebak dalam ranah politik praktis.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2