Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPD RI
MK: DPD Berhak Ikut Pembahasan RUU
Thursday 24 Sep 2015 08:02:07
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MMK) menyatakan mengabulkan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilaran Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PUU MD3) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah.

“Amar putusan, menyatakan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK arief Hidayat membacakan putusan perkara 79/PUU-XII/2014, pada Selasa (22/9) lalu.

Mahkamah menilai, permohonan Pemohon dalam pengujian materiil terkait dengan Kewenangan DPD untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah Beralasan menurut hukum, telah sesuai dengan putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, pada 27 maret 2013 lalu.

Mahkamah menyatakan DPD dapat menyampaikan naskah akademik secara tertulis kepada pimpinan DPR dan Presiden. Sayangnya, pembentuk UU MD3 justru tidak memasukkan perintah Mahkamah tersebut sehingga ketentuan terkait keikutsertaan DPD dalam penyusunan rancangan undang-undang kembali digugat

Terkait putusan tersebut, Ketua MK Arief Hidayat dan hakim Konstitusi Maria Farida Indrati memberikan pendapat berbeda yang di mana mereka menyatakan permohonan Pemohon seharusnya dikabulkan seluruhnya.(Panji Erawan/mk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPD RI
 
  Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Tetap Himbau Masyarakat Terus Jaga Persatuan dan Kesatuan
  Dukungan DPD RI untuk Akselerasi Transformasi Digital Indonesia
  Kasus Evi Apita Maya: Sengketa Pertama ;Foto Cantik; dalam Pemilu Indonesia
  DPD RI Evaluasi Dana Otsus Aceh dan Papua
  Senator Tanamkan Makna Kebangsaan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2