Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pemilukada Kabupaten Kudus
Wednesday 19 Jun 2013 20:56:37
 

Pemohon Slamet Machmudi, H. Anang, Fahmi, Erdi Nurkito dan Ahmad Triswandi dan Perkara Nomor 66 (Ki-Ka) Lina Julianty, Ratu Vita dan Syuratman Usman hadir dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Kudus di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Kudus 2013 - Perkara No. 66 dan 67/PHPU.D-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6) sore. Pemohon perkara No. 66 adalah Muhammad Tamzil dan Asyrofi sebagai pasangan nomor urut 1, didampingi kuasa hukumnya Syratman Usman, dkk. Sedangkan pemohon perkara No. 67 adalah pasangan nomor urut 3, H. Erdi Nurkito dan H. Anang Fahmi. Majelis Hakim terdiri atas Hamdan Zoelva (Ketua), Muhammad Alim dan Anwar Usman (Anggota).

Dalam persidangan, Pemohon mengajukan sejumlah dalil permohonan. Di antaranya, adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, masif dan sistematis selama pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kudus 2013 yang memengaruhi perolehan suara.

Pemohon juga mendalilkan bahwa penghitungan yang dilakukan oleh Termohon (KPU Kabupaten Kudus) dihasilkan dari suatu proses pemilu bertentangan dengan asas pemilu yang luber dan jurdil.

Selanjutnya, Pemohon mendalilkan bahwa calon bupati pasangan nomor urut 4 (Mustofa dan Abdul Hamid) yang merupakan bupati incumbent melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengerahkan PNS dan penyelenggara pemerintahan Kabupaten Kudus, dengan cara memerintahkan para penyelenggara pemerintah untuk hadir dan mendukung bupati incumbent yang sebenarnya merupakan kampanye terselubung.

Berikutnya, Pemohon mendalilkan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 4 dan terjadinya pelanggaran dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di samping itu, menurut Pemohon, Pihak Termohon tidak transparan dalam proses rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilukada Kabupaten Kudus 2013. Karena Termohon tidak mau memperlihatkan data DPT dari pemilih yang menggunakan hak pilihnya, baik itu yang hadir menggunakan KTP dan KK, maupun pemilih yang pindah TPS.

Sebelum sidang berakhir, Majelis Hakim meminta Pemohon Perkara No. 66 dan 67 agar mempersiapkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya. Sedangkan Pihak Termohon diminta untuk memberikan keterangan, serta diminta menghadirkan para saksi.

“Sidang ini ditunda, dilanjutkan pada Kamis 20 Juni 2013,” demikian diucapkan pimpinan sidang, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.(nta/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2