JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Kudus 2013 - Perkara No. 66 dan 67/PHPU.D-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6) sore. Pemohon perkara No. 66 adalah Muhammad Tamzil dan Asyrofi sebagai pasangan nomor urut 1, didampingi kuasa hukumnya Syratman Usman, dkk. Sedangkan pemohon perkara No. 67 adalah pasangan nomor urut 3, H. Erdi Nurkito dan H. Anang Fahmi. Majelis Hakim terdiri atas Hamdan Zoelva (Ketua), Muhammad Alim dan Anwar Usman (Anggota).
Dalam persidangan, Pemohon mengajukan sejumlah dalil permohonan. Di antaranya, adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, masif dan sistematis selama pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kudus 2013 yang memengaruhi perolehan suara.
Pemohon juga mendalilkan bahwa penghitungan yang dilakukan oleh Termohon (KPU Kabupaten Kudus) dihasilkan dari suatu proses pemilu bertentangan dengan asas pemilu yang luber dan jurdil.
Selanjutnya, Pemohon mendalilkan bahwa calon bupati pasangan nomor urut 4 (Mustofa dan Abdul Hamid) yang merupakan bupati incumbent melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengerahkan PNS dan penyelenggara pemerintahan Kabupaten Kudus, dengan cara memerintahkan para penyelenggara pemerintah untuk hadir dan mendukung bupati incumbent yang sebenarnya merupakan kampanye terselubung.
Berikutnya, Pemohon mendalilkan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 4 dan terjadinya pelanggaran dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di samping itu, menurut Pemohon, Pihak Termohon tidak transparan dalam proses rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilukada Kabupaten Kudus 2013. Karena Termohon tidak mau memperlihatkan data DPT dari pemilih yang menggunakan hak pilihnya, baik itu yang hadir menggunakan KTP dan KK, maupun pemilih yang pindah TPS.
Sebelum sidang berakhir, Majelis Hakim meminta Pemohon Perkara No. 66 dan 67 agar mempersiapkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya. Sedangkan Pihak Termohon diminta untuk memberikan keterangan, serta diminta menghadirkan para saksi.
“Sidang ini ditunda, dilanjutkan pada Kamis 20 Juni 2013,” demikian diucapkan pimpinan sidang, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.(nta/mk/bhc/opn) |