Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
MK Gelar Sidang Perselisihan Pemilukada Sampang dan Minahasa
Friday 11 Jan 2013 17:15:43
 

Suasana saat sidang perselisihan Pemilukada Sampang, Jum'at (11/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012, Jumat (11/1) dengan agenda pembuktian. Pemohon dalam ini adalah pasangan calon nomor urut 6 Hermanto Subaidi dan KH Jakfar Sodiq.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi H Bachmid, pemohon menuding telah terjadi berbagai kecurangan dan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilukada. Salah satunya, pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sampang (termohon) pasca pelaksanaan pemungutan suara. "Pada 31 Desember 2012 atau 4 hari sebelum sidang di MK," ujarnya, Jumat (11/1) di ruang sidang MK.

Padahal KPU sebenarnya mengetahui bahwa hasil pemilukada kabupaten Sampang sedang dalam proses pemeriksaan di MK. Pembukaan kotak dengan alasan untuk mengumpulkan bukti di persidangan tersebut menurutnya tidak dapat dibenarkan. Sebab KPU dituntut untuk bekerja secara profesional, akuntabel, jujur dan adil.

"Sungguh tidak logis dan ironis jika termohon tidak memiliki data-data sehingga harus membuka kotak," paparnya lebih lanjut.

Selain itu Fahmi mengungkapkan telah terjadi pula pelanggaran-pelanggaran terhadap hak konstitusional para pemilih di Sampang, terutama terhadap pemilih yang mendukung pemohon.

Diantara pelanggaran tersebut berupa penutupan Tempat Pemungutan Suara lebih cepat dari jadwal semestinya; menghalang-halangi, menghadang, atau menolak pemilih yang datang ke TPS untuk memberikan suara; dan tidak membagikan C6 (kartu pemilih) kepada pemilih. Pelanggaran terjadi di TPS di berbagai kecamatan se-Kabupaten Sampang.

"Total yang melaporkan sejumlah 2.727 (tidak mendapatkan) C6," tegas Fahmi. Akibatnya para pemilih yang sebenarnya ingin memilih pemohon, akhirnya tidak jadi memberikan hak pilihnya karena merasa tidak diundang.

Selain menggelar sidang tersebut, hari ini MK menggelar pula sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa tahun 2012 yang dimohonkan oleh Careig Naichel Runtu dan Denny Jhonlie Tombeng, keduanya merupakan pasangan calon nomor urut 5 dengan agenda pembuktian.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2