JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012, Jumat (11/1) dengan agenda pembuktian. Pemohon dalam ini adalah pasangan calon nomor urut 6 Hermanto Subaidi dan KH Jakfar Sodiq.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi H Bachmid, pemohon menuding telah terjadi berbagai kecurangan dan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilukada. Salah satunya, pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sampang (termohon) pasca pelaksanaan pemungutan suara. "Pada 31 Desember 2012 atau 4 hari sebelum sidang di MK," ujarnya, Jumat (11/1) di ruang sidang MK.
Padahal KPU sebenarnya mengetahui bahwa hasil pemilukada kabupaten Sampang sedang dalam proses pemeriksaan di MK. Pembukaan kotak dengan alasan untuk mengumpulkan bukti di persidangan tersebut menurutnya tidak dapat dibenarkan. Sebab KPU dituntut untuk bekerja secara profesional, akuntabel, jujur dan adil.
"Sungguh tidak logis dan ironis jika termohon tidak memiliki data-data sehingga harus membuka kotak," paparnya lebih lanjut.
Selain itu Fahmi mengungkapkan telah terjadi pula pelanggaran-pelanggaran terhadap hak konstitusional para pemilih di Sampang, terutama terhadap pemilih yang mendukung pemohon.
Diantara pelanggaran tersebut berupa penutupan Tempat Pemungutan Suara lebih cepat dari jadwal semestinya; menghalang-halangi, menghadang, atau menolak pemilih yang datang ke TPS untuk memberikan suara; dan tidak membagikan C6 (kartu pemilih) kepada pemilih. Pelanggaran terjadi di TPS di berbagai kecamatan se-Kabupaten Sampang.
"Total yang melaporkan sejumlah 2.727 (tidak mendapatkan) C6," tegas Fahmi. Akibatnya para pemilih yang sebenarnya ingin memilih pemohon, akhirnya tidak jadi memberikan hak pilihnya karena merasa tidak diundang.
Selain menggelar sidang tersebut, hari ini MK menggelar pula sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa tahun 2012 yang dimohonkan oleh Careig Naichel Runtu dan Denny Jhonlie Tombeng, keduanya merupakan pasangan calon nomor urut 5 dengan agenda pembuktian.(bhc/mdb) |