Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilgub Sumsel
MK Perintahkan KPU Sumsel Gelar Pemungutan Suara Ulang
Saturday 13 Jul 2013 22:36:10
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Provinsi Sumatera Selatan. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar pada Kamis (11/7) sore, di Ruang Sidang Pleno MK.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada: a. Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; b. Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu; c. Seluruh TPS di Kota Palembang; d. Seluruh TPS di Kota Prabumulih; e. Seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” ucap Akil.

Selanjutnya MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Termohon), Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada MK pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini diucapkan.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 79/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 Herman Deru - Maphilinda Boer. Dalam putusannya MK menyatakan bahwa Pihak Terkait, Pasangan Calon Alex Noerdin (Gubernur incumbent) – Ishak Mekki, terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dua pelanggaran tersebut yakni, pertama, Pihak Terkait telah memanfaatkan aparat birokrasi secara berjenjang untuk kemenanganya dan kedua, pelanggaran sistematis berupa pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo terbukti dan beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Setelah MK memeriksa dan mencermati secara saksama dalil dan bukti Pemohon dan keterangan Pihak Terkait, ungkap Fadlil Sumadi, MK meyakini bahwa Pihak Terkait terbukti melakukan upaya mobilisasi para kepala desa se-Kecamatan Warkuk Ranau Selatan untuk memenangkan Pihak Terkait. ”Lagipula, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, Pihak Terkait tidak dapat membuktikan bahwa Surat Camat Warkuk Ranau Selatan Nomor 270/63/KEC.WRS/2013 telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Sendainyapun surat Camat Warkuk Ranau Selatan tersebut telah dicabut, quod non, namun surat tersebut telah beredar di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan,” paparnya.

Di samping itu, ujar Fadlil, MK meyakini bahwa Alex Noerdin selaku Gubernur incumbent telah menggunakan APBD Provinsi Sumsel untuk kemenangannya dalam Pemilukada Sumsel Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Di mana fakta persidangan membuktikan bahwa memang benar ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan oleh Gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.492.704.039.000,00.

“Menurut Mahkamah, adanya pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh Pihak Terkait sebagai Gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Fadlil.

Adapun terhadap permohonan No. 80/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eddy Santana Putra - Anisja Djuita Supriyanto, ditunda penjatuhan putusannya hingga terlaksananya pemungutan suara ulang tersebut. “Ditunda sampai dengan pelaksanaan Putusan Nomor 79/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 11 Juli 2013,” ujar Akil.

Selain itu, pada kesempatan yang sama MK juga menggelar pengucapan Ketetapan penarikan kemballi dalam perkara nomor 78/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Iskandar Hasan - Achmad Hafisz Tohir. (Dodi/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pilgub Sumsel
 
  MK Perintahkan KPU Sumsel Gelar Pemungutan Suara Ulang
  PIlgub Sumsel: Alex Noerdin Kebanjiran Ucapan Selamat
  Tuna Netra Turut Andil Dalam Gunakan Hak Suara Pilgub Sumsel
  Tumbuhkan Budaya Sportif di Pilgub Sumsel
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2