JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dalam perkara no.94/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh pasangan calon no. urut 4, Selasa (30/7). Dalam sidang tersebut, diucapkan pula amar Putusan no. 91, 92, dan 93/PHPU.D-XI/2013 oleh Ketua MK Akil Mochtar.
“Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Sengketa Pemilukada Provinsi Maluku 2013 di seluruh TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur,” ujar Akil Mochtar. Selain itu, MK juga memerintahkan KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan M. Daud Sangadji, Mahkamah dalam pendapat hukumnya menyatakan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur berupa tidak dicatatnya data pemilih yang menggunakan KTP dalam Formulir Model C8-KWK.KPU serta perubahan perolehan suara masing-masing pasangan calon yang menyebabkan ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki oleh para saksi pasangan calon, baik secara langsung maupun tidak langsung adalah pelanggaran yang secara signifikan dapat memengaruhi peringkat perolehan suara salah satu pasangan calon.
Dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah berkeyakinan bahwa banyak pelanggaran yang dibiarkan dan tidak terselesaikan dalam pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Seram Bagian Timur. Bahkan sampai pada tingkat rekapitulasi oleh Termohon permasalahan tersebut nyata terjadi seperti terlihat dalam catatan-catatan kejadian khusus yang dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi di Tingkat Provinsi (Model DC-KWK.KPU) dan Risalah Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Provinsi Maluku, KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku, dan Kepolisian Daerah Provinsi Maluku, tanggal 12 Juli 2013.
Hak Mencalonkan Diri
Sedangkan untuk perkara 93/PHPU.D-XI/2013, MK menyatakan bahwa permohonan Pasangan tidak dapat diterima.
Menurut Mahkamah, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta dan bukti hukum yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate).
Selain itu, tidak ada bukti yang kuat dan dapat meyakinkan Mahkamah bahwa dukungan yang dimiliki oleh Pemohon minimal sebanyak 6,5% dari jumlah penduduk Provinsi Maluku yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Provinsi Maluku.
Mahkamah juga tidak menemukan adanya tindakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menghalang-halangi terpenuhinya syarat Pemohon dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013.(uta/mk/bhc/rby) |