Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Provinsi Maluku
Wednesday 31 Jul 2013 11:29:06
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dalam perkara no.94/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh pasangan calon no. urut 4, Selasa (30/7). Dalam sidang tersebut, diucapkan pula amar Putusan no. 91, 92, dan 93/PHPU.D-XI/2013 oleh Ketua MK Akil Mochtar.

“Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Sengketa Pemilukada Provinsi Maluku 2013 di seluruh TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur,” ujar Akil Mochtar. Selain itu, MK juga memerintahkan KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan M. Daud Sangadji, Mahkamah dalam pendapat hukumnya menyatakan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur berupa tidak dicatatnya data pemilih yang menggunakan KTP dalam Formulir Model C8-KWK.KPU serta perubahan perolehan suara masing-masing pasangan calon yang menyebabkan ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki oleh para saksi pasangan calon, baik secara langsung maupun tidak langsung adalah pelanggaran yang secara signifikan dapat memengaruhi peringkat perolehan suara salah satu pasangan calon.

Dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah berkeyakinan bahwa banyak pelanggaran yang dibiarkan dan tidak terselesaikan dalam pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Seram Bagian Timur. Bahkan sampai pada tingkat rekapitulasi oleh Termohon permasalahan tersebut nyata terjadi seperti terlihat dalam catatan-catatan kejadian khusus yang dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi di Tingkat Provinsi (Model DC-KWK.KPU) dan Risalah Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Provinsi Maluku, KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku, dan Kepolisian Daerah Provinsi Maluku, tanggal 12 Juli 2013.

Hak Mencalonkan Diri

Sedangkan untuk perkara 93/PHPU.D-XI/2013, MK menyatakan bahwa permohonan Pasangan tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta dan bukti hukum yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate).

Selain itu, tidak ada bukti yang kuat dan dapat meyakinkan Mahkamah bahwa dukungan yang dimiliki oleh Pemohon minimal sebanyak 6,5% dari jumlah penduduk Provinsi Maluku yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

Mahkamah juga tidak menemukan adanya tindakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menghalang-halangi terpenuhinya syarat Pemohon dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013.(uta/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2