Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
MK Perpanjang Waktu Pelaksanaan Pemilukada Aceh
Friday 27 Jan 2012 16:09:41
 

Sidang pembacaan putusan yang disampaikan majelis hakim konstitusi MK (Foto: Dok. Humas MK)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu kepada Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menggelar pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Aceh selambat-lambatnya hingga 9 April mendatang. 2012.

"Sesuai kondisi yang ada serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Mahkamah memerintahkan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).

Putusan ini diambil, lanjut dia, untuk mengakhiri kontroversi persoalan politik dan hukum serta demi harmoni sosial dan situasi keamanan yang lebih kondusif di i Aceh perlu pengedepankan prinsip, fungsi dan tujuan universal hukum.

Meski secara umum situasi keamanan Aceh cukup kondusif dan aparat siap mengamankan pelaksanaan pemilukada sesuai dengan jadwal, tapi mengingat perlunya akomodasi terhadap masalah di luar, maka Mahkamah perlu membuat putusan yang memberi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat aceh.

Dalam amar putusan pokok permohonan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Pertimbangannya, alasan pemohon tidak dapat diterima, karena menteri itu kewenangannya tidak diberikan oleh UUD, hanya disebutkan saja."Sehingga di dalam pokok perkaranya ditolak dan tidak dapat diterima,” kata anggota majelis hakim MK Akil Mochter mengutip putusan tersebut.

Atas putusan MK ini, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra menyatakan bahwa pihaknya meyambut baik putusan yang memberi peluang penyesuaian jadwal pemilukada tersebut. Pihaknya akan melakukan penyusunan jadwal kembali bersama 17 KIP kabupaten/kota di Aceh.

"Kami siap melaksanakan putusan MK. Apakah pemungutan suara dilaksanakan 9 April mendatang. Tapi kami akan berkoordinasi dengan KIP 17 kabupaten/kota lain yang akan menyelenggarakan pemilukada yang digelar secara bersamaan itu,” jelasnya.

Ilham menjelaskan, penyesuaian jadwal perlu mempertimbangkan Pilkada Kabupaten Pidie. Pasalnya, KIP Pidie belum melaksanakan tender logistik, karena Bupati Pidie menilai masih ada konflik regulasi. “Dengan begitu akana memberikan kesempatan kepada KIP Pidie untuk segera melaksanakaan pengadaan logistik peilukada,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, MK dalam putusan selanya memerintahkan KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubenur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota di sejumlah pemilukada Aceh selama tujuh hari mulai 17 Januari 2012 lalu. Putuan ini untuk memberi kesempatan bakal calon pasangan baru untuk segera mendaftar.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2