JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu kepada Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menggelar pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Aceh selambat-lambatnya hingga 9 April mendatang. 2012.
"Sesuai kondisi yang ada serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Mahkamah memerintahkan pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).
Putusan ini diambil, lanjut dia, untuk mengakhiri kontroversi persoalan politik dan hukum serta demi harmoni sosial dan situasi keamanan yang lebih kondusif di i Aceh perlu pengedepankan prinsip, fungsi dan tujuan universal hukum.
Meski secara umum situasi keamanan Aceh cukup kondusif dan aparat siap mengamankan pelaksanaan pemilukada sesuai dengan jadwal, tapi mengingat perlunya akomodasi terhadap masalah di luar, maka Mahkamah perlu membuat putusan yang memberi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat aceh.
Dalam amar putusan pokok permohonan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Pertimbangannya, alasan pemohon tidak dapat diterima, karena menteri itu kewenangannya tidak diberikan oleh UUD, hanya disebutkan saja."Sehingga di dalam pokok perkaranya ditolak dan tidak dapat diterima,” kata anggota majelis hakim MK Akil Mochter mengutip putusan tersebut.
Atas putusan MK ini, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra menyatakan bahwa pihaknya meyambut baik putusan yang memberi peluang penyesuaian jadwal pemilukada tersebut. Pihaknya akan melakukan penyusunan jadwal kembali bersama 17 KIP kabupaten/kota di Aceh.
"Kami siap melaksanakan putusan MK. Apakah pemungutan suara dilaksanakan 9 April mendatang. Tapi kami akan berkoordinasi dengan KIP 17 kabupaten/kota lain yang akan menyelenggarakan pemilukada yang digelar secara bersamaan itu,” jelasnya.
Ilham menjelaskan, penyesuaian jadwal perlu mempertimbangkan Pilkada Kabupaten Pidie. Pasalnya, KIP Pidie belum melaksanakan tender logistik, karena Bupati Pidie menilai masih ada konflik regulasi. “Dengan begitu akana memberikan kesempatan kepada KIP Pidie untuk segera melaksanakaan pengadaan logistik peilukada,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, MK dalam putusan selanya memerintahkan KIP Aceh untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubenur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota di sejumlah pemilukada Aceh selama tujuh hari mulai 17 Januari 2012 lalu. Putuan ini untuk memberi kesempatan bakal calon pasangan baru untuk segera mendaftar.(dbs/wmr)
|