Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

MK Pilih Ketua Baru
Thursday 18 Aug 2011 12:44:44
 

Mahfud MD masih berpeluang besar kembali memimpin MK (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Masa jabatan Mahfud MD sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), telah habis. Pemilihan ketua baru MK pun dilakukan Kamis (18/8) siang ini. Meski Mahfud diprediksi masih kuat untuk memimpin MK kembali, ada sejumlah calon kuat yang iku meramaikan bursa calon Ketua MK periode 2011-2013 ini.

Informasi yang beredar di kalangan wartawan, Mahfud MD akan mendapat saingan dari hakim konstitusi Hamdan Zoelva dan Harjono. Mereka ini diperkirakan akan maju untuk mengisi posisi yang ditingalkan Mahfud tersebut. Pemilihan Ketua MK ini sendiri, baru akan berlangsung pukul 14.00 di Ruang Pleno Gedung MK, Jakarta. Sembilan Hakim Konstitusi memiliki peluang yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua MK.

Mahfud MD memegang jabatan sebagai Ketua MK sejak 2008 silam. Masa jabatan Ketua MK adalah tiga tahun. Mahfud sendiri masih berkesempatan untuk maju menjadi calon ketua lagi. Hamdan Zoelva adalah bekas politisi Partai Bulan Bintang. Dia baru bergabung di MK untuk periode 2008-2013. Sedangkan Harjono menjadi hakim konstitusi 2003-2008. Kemudian pada 2009, dia kembali masuk menjadi Hakim Konstitusi untuk menggantikan posisi Jimly Asshiddiqie yang mundur sebagai hakim.

Mengacu pada Peraturan MK Nomor 01/PMK/2003 tentang Tata Cara Pem ilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, beginilah pemilihan itu bakal dilakukan:

1. Setiap hakim MK berhak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua MK

2. Rapat pemilihan Ketua MK akan dipimpin oleh Wakil Ketua MK. Apabila Wakil Ketua MK berhalangan hadir, maka rapat pemilihan Ketua MK akan dipimpin oleh hakim MK yang usianya tertua.

3. Rapat harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim, apabila belum terpenuhi rapat ditunda hingga dip enuhinya kuorum.

4. Pemilihan Ketua MK diusahakan melalui musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi. Apabila aklamasi tidak tercapai, maka pemilihan Ketua bisa dilakukan dengan pemungutan suara.

5. Ketua MK terpilih harus mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya lebih dari separuh hakim MK yang hadir.

6. Pemilihan melalui pemungutan suara dilakukan dengan cara melingkari nomor urut dan nama hakim (yang disusun berdasarkan abjad) di dalam kartu suara.

7. Hakim yang tidak melingkari nomor urut dianggap abstain, sementara yang memilih lebih dari satu hakim dinyatakan tidak sah.

8. Kartu suara yang sudah dilingkari dimasukkan ke kotak suara dan dihitung setelah semua hakim memilih.

9. Hakim MK yang memperoleh suara sekurang-kurangnya lebih dari setengah hakim yang hadir bisa l angsung menjadi Ketua terpilih.

10. Apabila tidak ada yang mendapatkan suara lebih dari separuh yang hadir, pemungutan suara diulang (dalam putaran kedua) dengan hanya diikuti oleh hakim yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

11. Hakim yang mendapatkan suara terbanyak pada pemungutan putaran kedua langsung ditetapkan sebagai Ketua. Namun, apabila perolehan suara kedua calon seri, pemilihan diulang sampai ada calon yang memperoleh suara terbanyak.(dbs/wmr)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2