JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perselisihan Pemilukada Kabupaten Lumajang pada Senin, (8/7) dengan agenda Pengucapakan Putusan, para pemohon dalam perkara ini adalah Dr. Ali Mudhori, S.Ag. Dan H. Samsul Hadi, S.H yang merupakan pasangan calon nomor urut 3 serta H. Agus Wicaksono, S,Sos dan KH. Adnan Syaraif, Lc, MA, yang merupakan Pasangan calon nomor urut 1.
Para pemohon melalui kuasa hukumnya, Anwar Rachman menyatakan, telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistimatis, dan masif yang dilakukan KPU Lumajang, dan pasangan calon incumbent Sjahrazad Masdar-Amin Maswedan, Anwar juga mengatakan, sejatinya sejak awal pelaksanaan Pemilukada KPU Lumajang telah berlaku tidak profesional. Karenan itulah, DKPP kemudian memutuskan pelaksanaan Pemilukada Lumajang, dilakukan oleh KPU Jawa Timut, Namun pemohon tetap menemukan berbagai pelanggaran dalam pelajaran Pemilukada Lumajang yang kemudian secara detail dijelaskan dalam sidang selanjutnya.
Pelanggaran yang dimaksud adanya penerbitan DPT yang tidak valid, serta adanya anggota PPS yang di bentuk dan di tunjuk oleh kepala desa, berdasarkan dalil-dalil tersebut para pemohon kemudian memohon kepada (MK) untuk melakukan memerintahkan KPU Kabupaten Lumajang! Untuk melakukan suara ulang seseluruh TPS Lumajang.
Namun dalam persidangan Rabu, (26/6) KPU selaku pihak termohon menampilkan datan yang di kutip oleh pemohon tidak dijelaskan sumbernya, seta termohon tidak menerbitkan DPT seperti yang dikutip jaminan, sedangkan mengenai pembentukan PPS Fahmi menyatakan, pihaknya menilai Pemohon tidak memahami pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomer 15 tahun 2011. Menurut pemohon, ketentuan tersebut mengatur usulan bersama-sama antara kepala desa dan BPD, atau mengatur anggota PPS yang di usulkan kepada termohon dan siapa menjadi anggota PPS didasarkan atas hasil seleksi yang dilakukan oleh termohon sehingga anggota PPS bukan ditetapkan oleh kepala desa sebagai mana dalil pemohon.(bhc/put) |