Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
MK Putuskan Perselisihan Hasil Pemilukada Lumajang
Monday 08 Jul 2013 18:33:17
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perselisihan Pemilukada Kabupaten Lumajang pada Senin, (8/7) dengan agenda Pengucapakan Putusan, para pemohon dalam perkara ini adalah Dr. Ali Mudhori, S.Ag. Dan H. Samsul Hadi, S.H yang merupakan pasangan calon nomor urut 3 serta H. Agus Wicaksono, S,Sos dan KH. Adnan Syaraif, Lc, MA, yang merupakan Pasangan calon nomor urut 1.

Para pemohon melalui kuasa hukumnya, Anwar Rachman menyatakan, telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistimatis, dan masif yang dilakukan KPU Lumajang, dan pasangan calon incumbent Sjahrazad Masdar-Amin Maswedan, Anwar juga mengatakan, sejatinya sejak awal pelaksanaan Pemilukada KPU Lumajang telah berlaku tidak profesional. Karenan itulah, DKPP kemudian memutuskan pelaksanaan Pemilukada Lumajang, dilakukan oleh KPU Jawa Timut, Namun pemohon tetap menemukan berbagai pelanggaran dalam pelajaran Pemilukada Lumajang yang kemudian secara detail dijelaskan dalam sidang selanjutnya.

Pelanggaran yang dimaksud adanya penerbitan DPT yang tidak valid, serta adanya anggota PPS yang di bentuk dan di tunjuk oleh kepala desa, berdasarkan dalil-dalil tersebut para pemohon kemudian memohon kepada (MK) untuk melakukan memerintahkan KPU Kabupaten Lumajang! Untuk melakukan suara ulang seseluruh TPS Lumajang.

Namun dalam persidangan Rabu, (26/6) KPU selaku pihak termohon menampilkan datan yang di kutip oleh pemohon tidak dijelaskan sumbernya, seta termohon tidak menerbitkan DPT seperti yang dikutip jaminan, sedangkan mengenai pembentukan PPS Fahmi menyatakan, pihaknya menilai Pemohon tidak memahami pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomer 15 tahun 2011. Menurut pemohon, ketentuan tersebut mengatur usulan bersama-sama antara kepala desa dan BPD, atau mengatur anggota PPS yang di usulkan kepada termohon dan siapa menjadi anggota PPS didasarkan atas hasil seleksi yang dilakukan oleh termohon sehingga anggota PPS bukan ditetapkan oleh kepala desa sebagai mana dalil pemohon.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2