Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Migas
MK Sidangkan Uji Materi 10 Pasal UU Migas
Tuesday 17 Apr 2012 19:44:42
 

Ilustrasi Migas (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan Uji Materi Undang-undang (UU) No. 22 /2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (UU Migas) yang diajukan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama dengan beberapa Ormas Keagamaan.

Menurut Kuasa hukum PP Muhammadiyah, Syaiful Bakhri UU Migas telah mendegradasikan kedaulatan negara, kedaulatan ekonomi. “Sehingga telah mempermainkan kedaulatan hukum Indonesia dan zalim terhadap rakyatnya sendiri," ucapnya saat membacakan permohonan dalam sidang pemeriksaan perkara di Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/4).

Syaiful menambahkan, dalam pembentukan UU Migas terdapat desakan internasional untuk melakukan reformasi dalam sektor energi, khususnya Migas. "Reformasi energi bukan hanya berfokus pada upaya pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), tetapi dimaksudkan untuk memberikan peluang besar kepada korporasi internasional untuk merambah bisnis migas di Indonesia," tambanya.

Dalam gugatan ini, pemohon mengajukan sepuluh pasal dalam UU Migas untuk diujimaterikan ke MK. Kesepuluh pasal tersebut yaitu Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44. Para pemohon menyatakan kesepuluh pasal ini bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D serta Pasal 33 ayat (2) dan (3).

"Mekanisme Kontrak Kerja Sama yang diatur dalam Pasal 1 ayat (19) sangat merendahkan martabat Negara. Ini karena dalam kontrak kerja sama, yang berkontrak adalah BP Migas atas nama negara berkontrak dengan Korporasi atau korporasi swasta sehingga apabila terjadi sengketa, selalu menunjuk arbitrase Internasional," jelas Syaiful.

Selanjutnya, Syaiful menjelaskan, dampak hasil pemeriksaan dan pengadilan yang dilakukan arbitrase Internasional berakibat pada seluruh rakyat. "Sehingga apabila negara kalah dalam sengketa terkait, berarti juga merupakan kekalahan seluruh rakyat Indonesia. Di situlah inti merendahkan martabat negara," tambah Syaiful.

Sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh tiga Hakim Konstitusi Achmad Sodiki selaku Ketua, Hardjono dan Hamdan Zoelva, memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. (mk/syah)



 
   Berita Terkait > UU Migas
 
  Wakil Ketua BPK: Mendukung UU Sektor Migas Yang Dapat Menguntungkan Negara
  Permohonan FSPPB dan KSPMI Uji UU Migas Ditolak Oleh MK
  MK Sidangkan Uji Materi 10 Pasal UU Migas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2