JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Faridawaty Darland Atjeh-Sodikul Mubin dan pasangan Tuty Dau-Maryono. Demikian putusan MK dalam perkara nomor 76-77/PHPU.D-XI/2013, sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Palangkaraya, yang diucapkan oleh M Akil Mochtar, Kamis (11/07).
Dalam pertimbangannya terhadap persoalan penyalahgunaan penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang didalikan Para Pemohon dan disampaikan juga oleh saksi-saksi yang dihadirkan Para Pemohon, MK menilai berdasar keterangan saksi Pihak Terkait, pasangan Riban Satia-Mofit Saptono, bernama Rojikinnor, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), bahwa kegiatan Dukcapil Kota Palangka Raya dalam rangka perekaman e-KTP bukan penerbitan e-KTP dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya, melainkan sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi hak-hak konstitusional rakyat untuk memperoleh identitas penduduk. Berdasarkan penilaian fakta dan hukum tersebut, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Komisi Pemilih Umum (KPU) Kota Palangka Raya telah melakukan kecurangan dan berpihak pada pasangan petahana Walikota-Wakil Walikota Palangka Raya, dengan cara mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih yang dalam menjalankan tugasnya dengan sengaja tidak memasukkan calon pemilih yang sesungguhnya telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Hal tersebut dilakukan dengan cara, para pemilih yang telah memberikan dukungan KTP kepada Pemohon sebagai syarat dukungan calon perseorangan dengan sengaja dikeluarkan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga berlanjut sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasar fakta yang terungkap dalam persidangan, KPU Kota Palangka Raya dalam menetapkan daftar pemilih tetap, juga telah menyelenggarakan pleno terbuka dengan mengundang pihak-pihak terkait, antara lain, Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan saksi pasangan calon, agar mengetahui dan dapat memberikan masukan terhadap daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Termohon. MK menilai KPU Kota Palangka Raya selaku Termohon dalam perkara ini juga telah mengakomodasi perubahan data pemilih meskipun telah ditetapkan dengan meminta rekomendasi dari Panwaslu Kota Palangka Raya. Berdasarkan bukti dan fakta hukum tersebut, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sementara terhadap tuduhan Pemohon mengenai mobilisasi massa pemilih yang dilakukan petahana Walikota-Wakil Walikota Palangka Raya, menurut Mahkamah, sesuai dengan fakta di persidangan, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa mobilisasi massa tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara para pasangan calon. Seandainya pun benar dalil Pemohon tersebut tetap tidak dapat membuktikan kepada pasangan calon mana penambahan ataupun pengurangan akibat mobilisasi massa untuk menambah perolehan suara setiap pasangan calon.
Berdasar pertimbangan tersebut maka dalil-dalil pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Dengan putusan MK itu, maka keputusan KPU yang menetapkan Riban Satia-Mofit Saptono Subagio sebagai pasangan calon Walikota-Wakil Walikota terpilih periode 2013-2018 telah sah menurut hukum.(ilh/mk/bhc/opn) |