Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
MK Tolak Dua Gugatan Hasil Pemilukada Kota Palangkaraya
Friday 12 Jul 2013 09:21:03
 

Panitera MK Kasianur Sidauruk menyerahkan salinan putusan kepada Kuasa Hukum Pemohon Rezki dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Palangkaraya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Faridawaty Darland Atjeh-Sodikul Mubin dan pasangan Tuty Dau-Maryono. Demikian putusan MK dalam perkara nomor 76-77/PHPU.D-XI/2013, sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Palangkaraya, yang diucapkan oleh M Akil Mochtar, Kamis (11/07).

Dalam pertimbangannya terhadap persoalan penyalahgunaan penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang didalikan Para Pemohon dan disampaikan juga oleh saksi-saksi yang dihadirkan Para Pemohon, MK menilai berdasar keterangan saksi Pihak Terkait, pasangan Riban Satia-Mofit Saptono, bernama Rojikinnor, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), bahwa kegiatan Dukcapil Kota Palangka Raya dalam rangka perekaman e-KTP bukan penerbitan e-KTP dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya, melainkan sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi hak-hak konstitusional rakyat untuk memperoleh identitas penduduk. Berdasarkan penilaian fakta dan hukum tersebut, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Komisi Pemilih Umum (KPU) Kota Palangka Raya telah melakukan kecurangan dan berpihak pada pasangan petahana Walikota-Wakil Walikota Palangka Raya, dengan cara mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih yang dalam menjalankan tugasnya dengan sengaja tidak memasukkan calon pemilih yang sesungguhnya telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Hal tersebut dilakukan dengan cara, para pemilih yang telah memberikan dukungan KTP kepada Pemohon sebagai syarat dukungan calon perseorangan dengan sengaja dikeluarkan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga berlanjut sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasar fakta yang terungkap dalam persidangan, KPU Kota Palangka Raya dalam menetapkan daftar pemilih tetap, juga telah menyelenggarakan pleno terbuka dengan mengundang pihak-pihak terkait, antara lain, Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan saksi pasangan calon, agar mengetahui dan dapat memberikan masukan terhadap daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Termohon. MK menilai KPU Kota Palangka Raya selaku Termohon dalam perkara ini juga telah mengakomodasi perubahan data pemilih meskipun telah ditetapkan dengan meminta rekomendasi dari Panwaslu Kota Palangka Raya. Berdasarkan bukti dan fakta hukum tersebut, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Sementara terhadap tuduhan Pemohon mengenai mobilisasi massa pemilih yang dilakukan petahana Walikota-Wakil Walikota Palangka Raya, menurut Mahkamah, sesuai dengan fakta di persidangan, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa mobilisasi massa tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara para pasangan calon. Seandainya pun benar dalil Pemohon tersebut tetap tidak dapat membuktikan kepada pasangan calon mana penambahan ataupun pengurangan akibat mobilisasi massa untuk menambah perolehan suara setiap pasangan calon.

Berdasar pertimbangan tersebut maka dalil-dalil pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Dengan putusan MK itu, maka keputusan KPU yang menetapkan Riban Satia-Mofit Saptono Subagio sebagai pasangan calon Walikota-Wakil Walikota terpilih periode 2013-2018 telah sah menurut hukum.(ilh/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2