Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kaltara
MK Tolak Permohonan Uji UU Pembetukan Provinsi Kalimantan Utara
Thursday 05 Dec 2013 23:09:33
 

Ilustrasi, suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan dari sepuluh warga Kalimantan Timur (Kaltim), atas Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012 tentang pembentukkan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (5/12), yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva.

Dalam bagian pertimbangan putusan perkara nomor 16/PUU-XI/2013 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Mahkamah menilai bahwa pembentukan Provinsi Kaltara sebagai daerah pemekaran wilayah Provinsi Kalimantan Timur, dimaksudkan sebagai pelaksanaan otonomi daerah untuk meningkatkan pelayanan publik, guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat sehingga hal tersebut berkaitan erat dengan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya.

Menurut Mahkamah, pelaksanaan otonomi daerah pada hakikatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Selain itu, Mahkamah melihat otonomi daerah merupakan cara untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, sehingga dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang penguatan koordinasi tingkat lokal.

Terhadap argumentasi Pemohon mengenai masih adanya campur tangan Gubernur Kaltim terhadap pemerintahan Provinsi Kaltara, Mahkamah menilai Gubernur Kaltim selaku penanggung jawab pemerintahan provinsi induk wajib memberikan dukungan, agar terjadi proses pengalihan fasilitas, aset, keuangan, personil kepada daerah pemekaran, agar antara daerah induk dengan daerah baru tercapai keseimbangan dan kesinambungan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu menurut Mahkamah, peranan Gubernur Kaltim sebagai provinsi induk dalam memberikan pertimbangan pada pengangkatan Penjabat Gubernur Provinsi Kaltara telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang harus dipatuhi oleh aparatur pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum. Dengan perimbangan tersebut, maka dalil Para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Para Pemohon yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berasal dari sejumlah kabupaten/kota yang kini menjadi bagian dari Provinsi Kaltara dalam permohonannya menilai UU Pembetukkan Provinsi Kaltara menyebabkan ketidakpastian hukum, dan menghambat masyarakat memperoleh haknya untuk sejahtera.(Ilh/mh/MK/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kaltara
 
  Korupsi Rp 567 Juta, Terdakwa Khaeruddin Mantan Wakil Walikota Tarakan Dituntut 9 Tahun Penjara
  Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
  Saat akan Upacara HUT KORPRI dan HUT PGRI Wagub Kaltara Ngamuk
  Martin Billah Resmi Jadi Tersangka kerusuhan Pilgub Kaltara
  Cawagub Martin Billa Diperiksa Polda Kaltim Terkait Kerusuhan di Kaltara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2