JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi akhirnya memutus menolak permohonan pasangan Baharudin Farawowan-Abet Teflageni (pasangan Baret), pemohon perkara nomor 83/PHPU.D-XI/2013, mengenai sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Tual, Provinsi Maluku, dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (18/07). Dengan putusan ini maka petahana Walikota-Wakil Walikota Mahmud Tamher-Adam Rahayaan kembali memimpin Kota Tual untuk periode 2013-2018.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai permasalahan penurunan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilukada Kota Tual tahun 2013 dibanding dengan jumlah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). Penurunan jumlah DPT Pemilukada Kota Tual Tahun 2013 yang didalilkan oleh Pemohon hanya didasarkan pada berita Suara Pembaharuan yang menyatakan DP4 Kota Tual sebanyak 62.813 pemilih.
Menurut Mahkamah berita di koran ataupun majalah bukan merupakan bukti yang sempurna apabila tidak disertai dengan data-data kependudukan. Lagi pula, DP4 belum dapat digunakan untuk menentukan jumlah pemilih, sebab DP4 tersebut masih harus melalui proses pemutakhiran data pemilih seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang sudah pindah tempat, dan pemilih pemula dan sebagainya. Menurut Mahkamah, hal tersebut tidak merugikan ataupun menguntungkan salah satu pasangan calon, sebab mereka tidak dapat diketahui mereka akan memberikan suaranya kepada pasangan calon yang mana.
Selain itu, DPT bukan merupakan satu-satunya bukti bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya, sebab berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUX/2012, pada 13 Maret 2013, telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan menerbitkan Surat KPU Nomor 186/KPU/III/2013, tanggal 27 Maret 2013 yang isinya antara lain menegaskan bahwa pemilih yang tidak terdaftar DP4, Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), DPHP Akhir dan DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Faktanya, KPU Kota Tual sebagai termohon dalam perkara ini telah menindaklajuti putusan Mahkamah Konstitusi dan surat KPU tersebut dengan memberikan tambahan surat suara sebanyak 5 % untuk mengantisipasi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan memilih dengan menggunakan KTP dan KK. Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Tentang dalil Pemohon mengenai adanya TPS yang tidak netral karena berada di dalam rumah dan di dalam kantor, menurut Mahkamah tujuan dibuatnya TPS pada tempat yang terbuka adalah supaya pemilih dapat mengetahui tempat TPS tersebut untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas sebab dengan dibuatnya TPS di tempat yang tersembunyi (di dalam rumah/kantor) dikawatirkan pemilih tidak mengetahui tempat TPS sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Meskipun berdasarkan bukti yang diajukan pemohon ada sejumlah TPS yang berada di dalam rumah dan di dalam kantor, namun pemilih tetap dapat datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut
Menurut Mahkamah sepanjang pemilih datang ke TPS tersebut dan menggunakan hak pilihnya secara bebas, maka pendirian TPS di dalam rumah atau di dalam kantor dapat dibenarkan. Dengan pertimbangan tersebut, terhadap dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Terhadap tudingan Pemohon yang menyatakan pasangan nomor 3, Mahmud Tamher-Adam Rahayaan, petahana Walikota-Wakil Walikota Tual, telah melakukan mutasi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang dianggap tidak mendukung petahana, Mahkamah melihat bukti-bukti yang ada ditemukan fakta bahwa surat keputusan mutasi atas nama pegawai Ahmad Yani Sedubun dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tual ke Kecamatan Tayando Tam, bentuk dan isinya sama dengan surat surat mutasi pada umumnya.
Selain itu, terhadap bukti foto-foto yang diajukan Pemohon dalam dalilnya mengenai adanya pengerahan PNS, Menurut Mahkamah tidak dapat diketahui apakah orang-orang yang terdapat dalam foto tersebut adalah PNS yang terlibat dalam pawai kampanye oleh Pihak Terkait atau kegiatan lain.
Sementara terhadap dalil Pemohon mengenai petahana Bupati tidak cuti dalam kampanye, menurut Mahkamah dalil Pemohon tersebut telah terbantah dengan bukti surat/tulisan berupa keputusan Gubernur Maluku Nomor 145 dan 146 Tahun 2013 yang berisi Izin Cuti Kampanye Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Tual atas H.M. M. Taher dan Adam Rahayaan (Pihak Terkait) selama 14 hari, mulai 22 Mei 2013 sampai dengan 7 Juni 2013, atau berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara Pemilukada Kota Tual Tahun 2013, tanggal 11 Juni 2013. Dengan demikian dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sementara terhadap permohonan pasangan Usman Tamnge-Arsyad Nuhuyanan (pasangan Utusan) pemohon dalam perkara 84/PHPU.D-XI/2013, Mahkamah Menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon karena telah melewati tenggat waktu.(ilh/mk/bhc/opn) |