JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono - Boediono segera menindak lanjuti hasil Ijtima Ulama ke IV Komisi Fatwa MUI, di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada bulan Juli 2012 lalu.
Hasil dari pertemuan para ulama tersebut adalah fatwa bahwa harta kekayaan hasil korupsi harus dirampas negara, dan kemudian digunakan untuk kepentingan rakyat.
"Kami (MUI) mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan Ijtima Cipasung. Pemerintah harus memiskinkan para koruptor dengan merampas harta kekayaan mereka yang berasal dari hasil tindakan korupsi", ujar KH Shodikun, Ketua MUI Sumatera Selatan yang juga Ketua Komisi D Rapat Kerja Nasional MUI, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (3/8).
Sodikun berpendapat, perampasan harta koruptor yang didapatkan dari tindak korupsi perlu dilakukan dalam perang melawan korupsi. Menurutnya, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada para koruptor tidak lama dan tidak adil jika dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan.
Dia berpendapat, perampasan harta koruptor sangat efektif untuk memberikan efek jera karena para pelaku tindak pidana korupsi otomatis dimiskinkan negara.
"Nah, harta mereka yang dirampas negara itu kemudian harus dikembalikan ke rakyat. Pemerintah harus segera menindak lanjuti fatwa MUI karena ini penting untuk memberantas korupsi", katanya, seperti yang dirilis pada kompas.com pada, Senin (3/9).
Menurut MUI, kata Sodikun, harta yang boleh disita negara adalah harta korupsi yang terbukti secara hukum berasal dari hasil korupsi. Sementara, harta lainnya, misalnya, warisan atau pendapatan yang sah tetap menjadi milik yang bersangkutan. Adapun, aset yang tidak dapat dibuktikan secara hukum berasal dari korupsi dan tidak dapat dibuktikan bahwa aset itu berasal dari hasil yang legal, juga turut dirampas negara.(kmp/bhc/opn) |