Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
MUI
MUI Desak Negara Sita Harta Koruptor
Wednesday 05 Sep 2012 20:22:08
 

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono - Boediono segera menindak lanjuti hasil Ijtima Ulama ke IV Komisi Fatwa MUI, di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada bulan Juli 2012 lalu.

Hasil dari pertemuan para ulama tersebut adalah fatwa bahwa harta kekayaan hasil korupsi harus dirampas negara, dan kemudian digunakan untuk kepentingan rakyat.

"Kami (MUI) mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan Ijtima Cipasung. Pemerintah harus memiskinkan para koruptor dengan merampas harta kekayaan mereka yang berasal dari hasil tindakan korupsi", ujar KH Shodikun, Ketua MUI Sumatera Selatan yang juga Ketua Komisi D Rapat Kerja Nasional MUI, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (3/8).

Sodikun berpendapat, perampasan harta koruptor yang didapatkan dari tindak korupsi perlu dilakukan dalam perang melawan korupsi. Menurutnya, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada para koruptor tidak lama dan tidak adil jika dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan.

Dia berpendapat, perampasan harta koruptor sangat efektif untuk memberikan efek jera karena para pelaku tindak pidana korupsi otomatis dimiskinkan negara.

"Nah, harta mereka yang dirampas negara itu kemudian harus dikembalikan ke rakyat. Pemerintah harus segera menindak lanjuti fatwa MUI karena ini penting untuk memberantas korupsi", katanya, seperti yang dirilis pada kompas.com pada, Senin (3/9).

Menurut MUI, kata Sodikun, harta yang boleh disita negara adalah harta korupsi yang terbukti secara hukum berasal dari hasil korupsi. Sementara, harta lainnya, misalnya, warisan atau pendapatan yang sah tetap menjadi milik yang bersangkutan. Adapun, aset yang tidak dapat dibuktikan secara hukum berasal dari korupsi dan tidak dapat dibuktikan bahwa aset itu berasal dari hasil yang legal, juga turut dirampas negara.(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > MUI
 
  Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
  MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
  Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
  LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
  Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2