Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
MUI
MUI Selidiki Ajaran Eyang Subur
Thursday 04 Apr 2013 21:17:18
 

Eyang Subur.(Foto: Liputan6)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyelidiki adanya dugaan praktik ajaran sesat yang dilakukan Eyang Subur setelah menerima laporan dari publik. MUI akan membentuk tim untuk melakukan penelusuran.

"Kita bentuk tim, teliti dan diselidiki. Nanti (hasilnya) dilaporkan, kemudian dibahas di Komisi Fatwa MUI," kata Koordinator Ketua MUI Ma'ruf Amin di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/4).

Ma'ruf mengatakan, jika bukti yang dimiliki kuat adanya ajaran sesat, maka pihaknya akan mengeluarkan fatwa haram. Hanya saja, kata dia, ajaran Islam tidak membenarkan seorang pria memiliki istri lebih dari empat.

"Pokoknya yang menyimpang kita teliti. Kalau diputus sesat, disuruh dia tobat nanti. Kalau soal lain terkait tindak pidana, ada penipuan, itu urusan polisi," pungkas dia.

Dalam beberapa pekan ini, nama Eyang Subur telah menjadi perhatian publik menyusul perseteruannya dengan aktor Adi Bing Slamet. Dalam sejumlah kesempatan, Adi kerap sesumbar bahwa mantan guru spiritualnya itu melakukan praktik penistaan agama, penipuan, dan pelecehan.

Namun, Ramdan Alamsyah, pengacara pria asal Jombang, Jawa Timur, itu, membantah keras tudingan tersebut. Ia bahkan menantang Adi untuk membuktikannya di mata hukum.

Sementara itu, Ketua DPD FPI Jakarta Habib Selon membantah keras tudingan yang menyebut pihaknya justru balik mendukung Eyang Subur. Habib menegaskan pihaknya justru ada di jalur netral.

"Kami dari FPI DKI tidak pernah mewakili siapa pun juga. Kami FPI tidak membela Eyang Subur. Inget itu," tegas Habib Selon saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta, Senin (1/4).

Dikatakan Habib, sejumlah pihak yang ikut hadir di acara Maulid Nabi yang dilakukan bersama Eyang Subur bukan mengatasnamakan FPI.

Habib Selon juga mengancam akan memenjarakan pihak yang menyebutnya mendukung Subur. "Kalau ada pemberitaan yang menyatakan FPI hadir, dan mendukung Eyang Subur, kami kejar dan akan kami tuntut secara hukum dan jebloskan ke penjara," ujarnya, seperti dikutip dari kompas.com

Selama ini, pihaknya hanya menerima aduan dan menindaklanjutinya. Dalam hal ini, pihak Adi yang pertama mengadukan dan beberapa waktu lalu mengunjungi kediaman Subur. "Kalau ada yang mengadu kepada kami, kami bantu, kami cari, kami telusuri, nanti kami serahkan ke pihak yang berwajib," paparnya.

Sebelumnya, pihak Adi Bing Slamet meminta "bantuan" kepada pihak FPI agar menindaklanjuti dugaan perdukunan yang dilakukan mantan guru spiritulanya, Eyang Subur. Selain kepada FPI, Adi juga melaporkan hal tersebut kepada pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > MUI
 
  Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
  MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
  Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
  LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
  Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2