ACEH, Berita HUKUM - Menanggapi kontroversi terkait wacana Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib yang melarang perempuan dewasa menari di depan publik, Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Kabupaten Aceh Utara mengatakan, bahwa tarian-tarian yang menampilkan perempuan baligh itu memang dilarang dalam Agama.
"Tarian-tarian apa saja yang dibawakan oleh perempuan dewasa, apalagi ditambah dengan memamerkan kemolekan tubuhnya itu jelas dilarang dalam agama Islam," jelas Sekretaris MUNA, Tgk. Fauzan Hamzah SHI, kepada wartawan Selasa (28/5).
Menari, katanya, juga merupakan suatu tradisi atau adat istiadat yang tidak boleh dengan sengaja dilakukan apabila menyalahi ataupun bertentangan dengan Agama. Karena, menari didepan umum juga dapat menimbulkan kemaksiatan bagi orang yang melihatnya.
Oleh sebab itu, MUNA sangat mendukung penuh atas kebijakan tersebut dan diminta juga kepada pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang selanjutnya memberlakukan aturan itu dimulai dari kantor-kantor baik vertikal maupun horizontal juga kepada masyarakat.
Tambahnya, diminta kepada semua komponen masyarakat agar jangan skeptic terhadap wacana yang disampaikan oleh bupati. Sebab, dalam Alqur'an dan Hadits memang jelas bahwa persoalan itu memang dilarang dalam agam Islam. "Pernyataan bupati itu benar, dan bukan sensasi, itu perlu kita dukung," jelasnya lagi.
MUNA berharap agar larangan ini bukan hanya sekedar wacana, melainkan dapat diimplementasikan oleh pemerintah demi tegaknya syariat Islam di Aceh Utara khususnya, dan umumnya di Aceh yang dikenal dengan serambi mekkah ini.(bhc/sul)
|