Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
MUNA: Tarian yang Menampilkan Perempuan Dewasa Dilarang Agama
Wednesday 29 May 2013 00:40:40
 

Ilustrasi, Tarian.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
ACEH, Berita HUKUM - Menanggapi kontroversi terkait wacana Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib yang melarang perempuan dewasa menari di depan publik, Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Kabupaten Aceh Utara mengatakan, bahwa tarian-tarian yang menampilkan perempuan baligh itu memang dilarang dalam Agama.

"Tarian-tarian apa saja yang dibawakan oleh perempuan dewasa, apalagi ditambah dengan memamerkan kemolekan tubuhnya itu jelas dilarang dalam agama Islam," jelas Sekretaris MUNA, Tgk. Fauzan Hamzah SHI, kepada wartawan Selasa (28/5).

Menari, katanya, juga merupakan suatu tradisi atau adat istiadat yang tidak boleh dengan sengaja dilakukan apabila menyalahi ataupun bertentangan dengan Agama. Karena, menari didepan umum juga dapat menimbulkan kemaksiatan bagi orang yang melihatnya.

Oleh sebab itu, MUNA sangat mendukung penuh atas kebijakan tersebut dan diminta juga kepada pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang selanjutnya memberlakukan aturan itu dimulai dari kantor-kantor baik vertikal maupun horizontal juga kepada masyarakat.

Tambahnya, diminta kepada semua komponen masyarakat agar jangan skeptic terhadap wacana yang disampaikan oleh bupati. Sebab, dalam Alqur'an dan Hadits memang jelas bahwa persoalan itu memang dilarang dalam agam Islam. "Pernyataan bupati itu benar, dan bukan sensasi, itu perlu kita dukung," jelasnya lagi.

MUNA berharap agar larangan ini bukan hanya sekedar wacana, melainkan dapat diimplementasikan oleh pemerintah demi tegaknya syariat Islam di Aceh Utara khususnya, dan umumnya di Aceh yang dikenal dengan serambi mekkah ini.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2