Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bea dan Cukai
Mabes Polri Segera Memanggil Semua Pejabat Ditjen Bea dan Cukai
Tuesday 17 Dec 2013 21:36:49
 

Mabes Polri.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berjanji, akan maraton memanggil semua pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai untuk dijadikan saksi, terkait dengan kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai, Heru Sulistyono (46).

"Dalam waktu seminggu ini, kami akan panggil 10 orang saksi dari unsur internal Ditjen Bea dan Cukai. Baik yang sudah purna maupun yang masih aktif," kata Kasubdit Money Laundring Dittipideksus Polri, Kombes Pol Agung Setya kepada Wartawan, Selasa (17/12) di Mabes Polri.

Lebih lanjut Agung mengungkapkan bahwa dalam melakukan kegiatan ekspor-impor yang dilakukan oleh Yusran, kerap menggunakan modus operandi yang berbeda-beda untuk menyuap Heru.

"Pemanggilan ini untuk mengkonstruksikan penyimpangan kasus ini, karena banyak modus yang dilakukan," ujar Agung.
Pada pemanggilan dalam waktu dekat ini, menurut Agung adalah untuk merekonstruksi ulang berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka Heru Sulistyono dan Yusran Arif selaku pengusaha ekspor impor.(bhc/mdb)






 
   Berita Terkait > Kasus Bea dan Cukai
 
  Mabes Polri Segera Memanggil Semua Pejabat Ditjen Bea dan Cukai
  Ketua Auditor Bea Cukai Hanif Adnan Diperiksa Penyidik Polri
  Korupsi Bea dan Cukai, Tersangka S Ditahan Kejaksaan
  Kejaksaan Tinggi DKI dalami Kasus Mark Up di Bea Cukai Tanjung Priok
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2