Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Hukuman Mati
Mahfud MD Minta Hukuman Mati Bagi Koruptor
Tuesday 25 Mar 2014 23:00:04
 

Jurkam Nasional Partai PKB Mahfud MD yang juga mendeklarasikan diri sebagai Capres 2014.(Foto: BH/put)
 
KULON PROGO, Berita HUKUM - Juru kampanye nasional Partai Kebangkitan Bangsa Mahfud MD menilai munculnya korupsi merusak Bangsa Indonesia.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Presiden terpilih 2014, supaya menerapkan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia.

"Korupsi mengakibatkan para pemimpin di negeri ini tidak amanah menjalankan tugas mereka," kata Mahfud saat orasi politik dalam rapat akbar dan istighotsah kubro PKB di Kulon Progo, Yogyakarta, Selasa, (25/3).

Di depan para kader dan simpatisan PKB, Mahfud yang juga mendeklarasikan diri sebagai Capres 2014 itu merasa prihatin, terhadap ratusan kepala daerah di Indonesia, yang terjerat kasus korupsi.

"Sampai hari ini, tercatat 318 bupati dan walikota terlibat korupsi. Padahal jumlah bupati dan walikota sebanyak 460 pejabat," kata Mahfud.

Menurut dia, kasus korupsi juga menjerat 33 gubernur, hingga pejabat negara lainnya, seperti menteri, dirjen, sekjen, DPR hingga DPRD.

"Pemimpin-pemimpin (umaro-umaro) kita diberbagai tingkatan mengalami kerusakan yang luar biasa, sehingga rakyatnya ikut rusak," kata dia.

Selain soal hukuman mati, untuk menangani koruptor, presiden terpilih 2014 harus menyusun Undang-Undang Pembuktian Terbalik, seperti di negara lain.

Menurut dia, apabila ke depan korupsi bisa dihadapi dengan tegas oleh pemerintah ke depan, maka segala persoalan ekonomi, sosial dan sebagainya bisa diatasi dengan baik.

"Orang yang hartanya lebih dari kewajaran, dari gaji dan penghasilan lain yang wajar, harus langsung dinyatakan korupsi sampai bisa membuktikan bahwa hartanya sah," kata dia.(bs/fq/ant/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2