Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Mahkumjakpol Jamin takkan Intervensi Pengadilan
Tuesday 10 Jan 2012 19:08:24
 

Denny Indrayana (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamekumham) Denny Indrayana menjamin forum Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Polri (Mahkumjakpol) takkan melakukan intervensi proses hukum yang ditangani pengadilan. Forum itu, hanya akan memutuskan penanganan terhadap tindak pidana ringan (tipiring).

"Kami hanya akan membicarakan penanganan, baik jangka panjang maupun jangka pendek tipiring. Mahkumjakpol tidak akan mencederai kekuasaan kehakiman. Kami jamin pengadilan tetap akan mandiri,” ujar Denny Indrayana kepada wartawan, usai pembentukan sekretariat bersama Mahkumjakpol di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/1).

Menurut Denny, skala prioritas yang akan didiskusikan forum itu, terkait segala tipikiring yang menjadi perhatian masyarakat luas. Diskusi akan lebih dititikberatkan pada pendekatan keadilan masyarakat dari pada kepastian hukum. Kasus tersebut seperti perkara pencurian sandal milik anggota polisi oleh bocah berinisial AAL. Selain itu, juga kasus pencurian buah kakao oleh nenek Minah, pencurian beberapa tandan buah pisang dan lainnya. “Fokusnya Kasus-kasus rakyat kecil,” imbuh dia.

Sebelum jumpa pers, acara form diskusi ini dibuka Menkumham Amir Syamsudin. Sejumlah pejabat institusi penagak hukum yang hadir adalah Jampidsus Kejagung Andi Nirwanto, Jampidum Kejagung Hamzah Tadja, Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Dirjen Pemasyarakatan Sihabuddin, Panitera Muda Pidana Khusus MA Sunaryo, Wakil Kalakhar BNN Irjen Pol. Beni Mamoto, dan Direktur Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Handoyo Sudrajat.

Mahkumjakpol ini telah diresmikan sejak 4 Mei 2010 lalu, oleh Presiden SBY. Forum tersebut dibentuk, agar tidak ada lagi perlakuan diskriminasi, kriminalisasi, penyalahgunaan hak asasi dan bantuan hukum. Namun, sejumlah pihak tidak setuju, karena dikhawatirkan hanya menjadi forum tawar-menawar kasus. Pasalnya, hal ini kerap terjadi pada era Orde baru (Baru) dengan nama Mahkamah Agung dan Departemen Kehakiman (Mahdep).(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2