SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman penjara terhadap mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) Ismunandar dan istrinya Encek Unguria Riarinda Firgasi sebagai mantan Ketua DPRD Kutim dalam kasus korupsi Proyek Infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur yakni sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK selama 7 tahun penjara dan 6 tahun penjara.
Putusan majelis hakim itu dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda pada, Senin (15/3).
Putusan terhadap kedua terdakwa yang dibacakan ketua majelis hakim, keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak hanya Ismunandar dan Encek, tiga terdakwa lainnya, Musyafa, Suriansyah, dan Aswandini turut mendengarkan putusan hakim atas vonis kepada diri mereka. Selain kurungan,
Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono, SH didampingi Joni Kondolele, SH dan Ukar Priyambodo, SH sebagai anggota menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Kutim Ismunandar selama dengan 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 27 miliar, atau menjalani penjara kurungan 3 tahun serta dicabut hak pilihnya selama lima tahun, terang Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Sementara, istrinya Encek yang juga mantan ketua DPRD Kutim, dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 629 juta, juga dibekuhkan hak pilihnya pun ikut dicabut selama lima tahun.
Selain vonis yang dijatuhkan Majelis hakim terhadap mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar beserta istrinya Encek, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Ketua Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musyafa dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Suriansyah serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim, Aswandini.
Ketiga tersangka yaitu Mustafa, mantan Ketuw BAPEDA Kutim, dan Suriansyah mantan Kepala BPKAD Kutim, serta Aswandini mantan Kepala PU Kutim masing-masing di vonis 5 tahun penjara
Sementara, untuk terdakwa Mustafa dikenakan uang denda Rp 250 juta, subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Terdakwa Suriansyah denda Rp 250 juta subsiderv4 bulan penjara denda Rp 1 Milyar. Terdakwa Aswandi, denda Rob250 juta subsider 4 bulan penjara.
Setelah pembacaan putusan, baik para terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa diberikan waktu satu minggu untuk mengambil sikap. Menerima putusan atau mengajukan banding. Jadi di sini ada hak saudara, jika menerima atau melakukan banding, pungkas Ketua majelis hakim.(bh/gaj) |