Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi
Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda Vonis Mantan Bupati Kutim Ismunandar 7 Tahun Penjara
2021-03-16 16:46:17
 

Tampak suasana saat sidang vonis mantan Bupati Kutim Ismunandar dengan 7 Tahun Penjara.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman penjara terhadap mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) Ismunandar dan istrinya Encek Unguria Riarinda Firgasi sebagai mantan Ketua DPRD Kutim dalam kasus korupsi Proyek Infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur yakni sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK selama 7 tahun penjara dan 6 tahun penjara.

Putusan majelis hakim itu dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda pada, Senin (15/3).

Putusan terhadap kedua terdakwa yang dibacakan ketua majelis hakim, keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya Ismunandar dan Encek, tiga terdakwa lainnya, Musyafa, Suriansyah, dan Aswandini turut mendengarkan putusan hakim atas vonis kepada diri mereka. Selain kurungan,

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono, SH didampingi Joni Kondolele, SH dan Ukar Priyambodo, SH sebagai anggota menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Kutim Ismunandar selama dengan 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 27 miliar, atau menjalani penjara kurungan 3 tahun serta dicabut hak pilihnya selama lima tahun, terang Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Sementara, istrinya Encek yang juga mantan ketua DPRD Kutim, dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 629 juta, juga dibekuhkan hak pilihnya pun ikut dicabut selama lima tahun.

Selain vonis yang dijatuhkan Majelis hakim terhadap mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar beserta istrinya Encek, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Ketua Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musyafa dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Suriansyah serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim, Aswandini.

Ketiga tersangka yaitu Mustafa, mantan Ketuw BAPEDA Kutim, dan Suriansyah mantan Kepala BPKAD Kutim, serta Aswandini mantan Kepala PU Kutim masing-masing di vonis 5 tahun penjara

Sementara, untuk terdakwa Mustafa dikenakan uang denda Rp 250 juta, subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Terdakwa Suriansyah denda Rp 250 juta subsiderv4 bulan penjara denda Rp 1 Milyar. Terdakwa Aswandi, denda Rob250 juta subsider 4 bulan penjara.

Setelah pembacaan putusan, baik para terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa diberikan waktu satu minggu untuk mengambil sikap. Menerima putusan atau mengajukan banding. Jadi di sini ada hak saudara, jika menerima atau melakukan banding, pungkas Ketua majelis hakim.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2